Foto : TAUFIK / sininews.com : Walikota Prabumulih Ridho Yahya saat diwawancarai usai makan siang, kamis (19/8/21)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Terkait himbauan Walikota Prabumulih
mengenai penolakan penggalian tanah timbunan diwilayah Prabumulih untuk jalan tol
akhir ini menjadi perbincangan, namun hal tersebut ditanggapi langsung oleh Ridho
Yahya orang nomor satu di Kota Nanas, kamis (19/8/21).
Ridho Yahya mengungkapkan sebelumnya pernah ada pertemuan dirinya
bersama Staf Kepresidenan, Kementerian PU serta pihak PT.Hutama Karya (HK) secara
virtual yang membahas tetang galian tanah timbunan diwilayah Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut diceritakan Ridho, pihak perusahaan
meminta izin pengambilan tanah diwilayah Prabumulih untuk timbunan jalan tol, hal
tersebut diizinkan dengan timbal balik pihak perusahaan (HKI) yang disaksikan Kementerian
PU dan Staf Presiden memberikan fasilitas berupa pembangunan Pelebaran Jalan sepanjang
5 Km di wilayah Desa Karangan hingga Tugu Tani Kelurahan Tanjung Raman.
“Komitmen kita waktu Virtual dengan kantor staf kepresidenan,
kementerian PU serta HK, Bahwa kompensasi mereka meminta paling tidak 10 meter
(kiri-kanan) dilokasi jalan tol untuk dilakukan pengerukan tanah timbunan dengan
syarat mereka harus melebarkan jalan dari Karangan ke Tugu Tani” jelas Ridho ketika
diwawancarai.
Pertemuan Walikota Prabumulih secara virtual beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Prabumulih (Pemkot) diantaranya
- Pihak Perusahaan (HKI) boleh melakukan pengerukan tanah timbunan dijalur tol diwilayah Prabumulih paling tidak 10 meter kanan-kiri (jalur tol)
- Pemkot Prabumulih meminta kompensasi perusahaan untuk melebarkan jalan (Dua Jalur) sepanjang 5 km mulai dari Desa Karangan hingga Tugu Tani Tanjung Raman.
- Kementeriann PU menyetujui kesepakatan tersebut untuk segera membangun dua jalur jalan yang diminta Ridho Yahya
- Ridho Yahya meminta pihak PT.HK bertanggung jawab atas pembangunan dua jalur yang dipinta agar sepaket pembangunannya dengan jalan tol.
Disinggung mengenai permintaan warga disekitar jalur tol untuk
menjual tanah timbunan Ridho Yahya membolehkan namun dengan catatan, tanah yang
dijual tak jauh dari jalur tol (pinggir jalur tol).
“boleh, kalau dipinggir jalan tol silahkan, jangan sampai disin
tol mereka (perusahaan) ambil diujung sana (jauh dari tol) yang diperbolehkan jaraknya
paling tidak 10 meter kanan dan kiri jalan tol” lanjutnya.
(Tau/sn)
No comments:
Post a Comment