Terkait Tanah Timbunan Jalan Tol, Ridho Beri Izin. Ini Syaratnya..

 

Foto : TAUFIK / sininews.com : Walikota Prabumulih Ridho Yahya saat diwawancarai usai makan siang, kamis (19/8/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Terkait himbauan Walikota Prabumulih mengenai penolakan penggalian tanah timbunan diwilayah Prabumulih untuk jalan tol akhir ini menjadi perbincangan, namun hal tersebut ditanggapi langsung oleh Ridho Yahya orang nomor satu di Kota Nanas, kamis (19/8/21).

Ridho Yahya mengungkapkan sebelumnya pernah ada pertemuan dirinya bersama Staf Kepresidenan, Kementerian PU serta pihak PT.Hutama Karya (HK) secara virtual yang membahas tetang galian tanah timbunan diwilayah Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut diceritakan Ridho, pihak perusahaan meminta izin pengambilan tanah diwilayah Prabumulih untuk timbunan jalan tol, hal tersebut diizinkan dengan timbal balik pihak perusahaan (HKI) yang disaksikan Kementerian PU dan Staf Presiden memberikan fasilitas berupa pembangunan Pelebaran Jalan sepanjang 5 Km di wilayah Desa Karangan hingga Tugu Tani Kelurahan Tanjung Raman.

“Komitmen kita waktu Virtual dengan kantor staf kepresidenan, kementerian PU serta HK, Bahwa kompensasi mereka meminta paling tidak 10 meter (kiri-kanan) dilokasi jalan tol untuk dilakukan pengerukan tanah timbunan dengan syarat mereka harus melebarkan jalan dari Karangan ke Tugu Tani” jelas Ridho ketika diwawancarai.

Pertemuan Walikota Prabumulih secara virtual beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kota Prabumulih (Pemkot) diantaranya 

  1. Pihak Perusahaan (HKI) boleh melakukan pengerukan tanah timbunan dijalur tol diwilayah Prabumulih paling tidak 10 meter kanan-kiri (jalur tol)
  2. Pemkot Prabumulih meminta kompensasi perusahaan untuk melebarkan jalan (Dua Jalur) sepanjang 5 km mulai dari Desa Karangan hingga Tugu Tani Tanjung Raman.
  3. Kementeriann PU menyetujui kesepakatan tersebut untuk segera membangun dua jalur jalan yang diminta Ridho Yahya
  4. Ridho Yahya meminta pihak PT.HK bertanggung jawab atas pembangunan dua jalur yang dipinta agar sepaket pembangunannya dengan jalan tol.

Disinggung mengenai permintaan warga disekitar jalur tol untuk menjual tanah timbunan Ridho Yahya membolehkan namun dengan catatan, tanah yang dijual tak jauh dari jalur tol (pinggir jalur tol).

“boleh, kalau dipinggir jalan tol silahkan, jangan sampai disin tol mereka (perusahaan) ambil diujung sana (jauh dari tol) yang diperbolehkan jaraknya paling tidak 10 meter kanan dan kiri jalan tol” lanjutnya. 


(Tau/sn)

 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts