Tim Elang Tembak Pelaku Curanmor di Lorong Asrama


PALI. SININEWS.COM -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi terpaksa menembak kaki Hendri (21) warga Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim karena pria yang pekerjaannya tertera pada KTP sebagai petani itu melawan anggota polisi saat hendak ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa pelaku ini mengantongi dua laporan korbannya dengan bukti LP / B  / 79 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 03 Agustus 2021 dan LP / B / 68 / VII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 09 Juli 2021.

Dimana waktu kejadiannya pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekira pukul 05.30 wib dan alhari Jum'at tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib. Tempat kejadiannya di rumah korban di Lorong Asrama Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan di jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan berusaha kabur. Untuk menghindari adanya korban, maka anggota kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka. Pada penangkapan itu  diamankan juga barang bukti berapa 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis matic dan kunci T," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Rabu (4/8/21).

Diterangkan Kapolsek Talang Ubi bahwa tersangka itu tidak sendiri dalam melakukan aksinya tapi dibantu satu temannya yang saat ini tengah diburu. 

"Awalnya tersangka Hendri dan satu temannya yang saat ini berstatus DPO telah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korbannya di wilayah Lorong Asrama. Kemudian keduanya berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa alat Kunci T. Sesampainya dirumah korban, maka pelaku yang DPO merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah itu pelaku yang DPO memegang stang motor dan tersangka Hendri mendorong dari arah belakang," terang Kapolsek.

Setelah kedua pelaku berhasil mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, selanjutnya kedua pelaku itu menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Talang Ubi," tukas Kapolsek. 

Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan penyidikkan, Kapolsek menyatakan maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri sedang berada di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

"Kemudian tim elang yang dipimpin oleh Ipda Arzuan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang DPO terus kita kejar," tandasnya (sn/perry)
Share:

2 comments:


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts