Tim Elang Buru Pelaku Kasus Pembunuhan Anak Tiri Hingga ke Tangerang


PALI. SININEWS.COM -- Sempat menggemparkan warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) karena salah satu warga menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun beserta satu anak usia sekitar lima tahun yang tiada lain kakak dari jasad tak bernyawa itu di sebuah rumah kosong di wilayah desa itu, Tim Elang terus melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya. 


Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/21), Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelakunya yang rupanya ayah tiri dari korban tersebut. 

Dalam memburu pelaku (Antoni pria kelahiran tahun 1994 warga Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI), Tim elang harus menyebarang ke pulau jawa lantaran pelaku setelah menghabisi nyawa anak tirinya langsung kabur ke Tangerang provinsi Banten. 

"Setelah penyidik menerima laporan polisi, olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyian di daerah Kota Tangerang, sehingga tim elang melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandas Arzuan. 

Diketahui sebelumnya bahwa kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggl 26 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib.


Awalnya terjadi keributan antara  tersangka dengan istrinya (Rapika) karena tersangka menuduh istrinya telah berselingkuh.

Kemudian tersangka mengajak istri dan kedua anak tirinya nama Ni dan Niko (korban) untuk jalan ke Pendopo dengan mengendarai sepeda motor.

Tetapi istri tersangka tidak mau naik sedangkan kedua anaknya telah naik keatas sepeda motor, lalu tersangka memaksa istrinya untuk naik keatas sepeda motor, sehingga istrinya pun naik keatas sepeda motor.

Lalu tersangka menjalankan sepeda motornya dengan posisi Niko (korban) duduk didepan, Ni duduk dibelakang dan ibunya duduk di belakang Ni. 

Saat sepeda motor dijalankan, tiba-tiba istri tersangka melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta tolong, kemudian tersangka menancap gas sepeda motornya ke arah pendopo.

Dalam perjalanan korban Niko terus menangis, kemudian  saat melintas di Jalan Unit VI PT. MHP, tersangka menghentikan sepeda motornya dan mendorong korban Niko dari atas sepeda motor dan menyuruhnya berhenti menangis tetapi korban tidak mau berhenti menangis.

Lalu tersangka memarkirkan motor dan menginjak perut korban dengan kaki kanan, yang mengakibatkan korban tersendat napasnya. Lalu tersangka mengangkat korban keatas motor dan menjalankan lagi motor.

Saat di jalan tersangka melihat ada sungai, sehingga tersangka menghentikan motor dan membawa korban ke sungai, lalu tersangka mengangkat kedua kaki korban dengan kedua tangannya dan menyelupkan kepala korban kedalam sungai, hingga nafas korban tambah tersendat.

Kemudian tersangka menaikkan kembali korban keatas sepeda motor dan melanjutkan lagi perjalanan dengan posisi korban Niko didepan dan saksi Ni dibelakang, saat dijalan korban Niko tambah tersendat nafasnya sehingga tersangka menghentikan sepeda motor dan meniup mulut korban supaya bernafas akan tetapi nafas korban semakin habis, sehingga tersangka menaikkan lagi korban keatas motor dengan posisi duduk dipegang oleh Ni. 

Tersangka menyadari korban tidak bernafas lagi, sehingga tersangka meninggalkan korban Niko yang telah meninggal dan Ni dirumah kosong di Simpang Desa Benakat Minyak Kec. Talang Ubi Kab. PALI. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts