Tim Kelambit Polres PALI Bekuk Pelaku Pengrusak Kantor Dukcapil, Dua Temannya Masuk DPO



PALI. SININEWS.COM --  Satu dari tiga pelaku pengrusakan bangunan kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bilangan Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres PALI.


Diketahui pelaku yang diamankan Sriwanto (34) warga dusun II Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi, setelah petugas mendapatkan informasi dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kosong yang tak jauh dari tempat tinggalnya.


Diketahui dari kronologis kejadian pada Agustus 2021 lalu ketika tersang Sriwanto sedang duduk di pondok tak jauh dari lokasi bangunan kantor Disdukcapil. Kemudian datang dua tersangka lainnya EK (DPO) dan AG (DPO), dan mengajak tersang Sriwanto untuk mencuri di bangunan tersebut.


Setelah sepakat, ketiganya langsung melancarkan aksi dengan mencongkel kramik menggunakan dua besi panjang 30 centimeter yang disiapkan EK dan AG. Hingga hasil yang didapat sekitar 20 kotak kramik ukuran 75x75 centimeter, dan di jual seharga Rp 50.000 perkotaknya.


Dijelaskan Kapolres PALI melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan SH MH menjelaskan bahwa para tersangka telah melancarkan aksinya berulang kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 320.000.000.


"Selain kramik, travo listrik, kloset dan barang lainnya, tersangka juga melakukan pengrusakan bangunan kantor Capil yang belum ditunggu itu," Jelas Wakapolsek, Jumat (12/11/2021).


Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, jelas Kompol Satria, tersangka mencoba melawan petugas untuk lolos dari jeratan hukum.


"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahi satu tersangka sedang bersembunyi di rumah kosong diwilayah Talang Ojan. Namun saat akan ditangkap pada Kamis dini hari (4/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim kelambit, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," imbuhnya


Alhasil, tersangka mendapatkan hadiah dua timah panas yang bersarang dikaki kiri dan kanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa keramik dan pecahannya sisa dari aksi tersebut.


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya.


Sementara, dari pengakuan pelaku Sriwanto, otak dari aksi tersebut adalah rekannya AG yang masih buron, dan dirinya baru sekali mengikuti aksi tersebut yang memperoleh hasil berupa uang Rp 150.000.


"Yang ngaja AG (DPO) dia yang ada idenya pak, saya hanya ngikut saja. Saya baru sekali ini ikut pak, dapat uang Rp 150.000 untuk beli rokok," akuinya (ril) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts