Senin (29/11/2021), Menggelar Lelang Lebak Lebung Sungai dan Suak untuk periode tahun anggaran 2022 dalam wilayah hukum se Desa Tempirai Raya secara serentak
Acara yang digelar dibalai Desa Tempirai Timur dan Kantor Desa Tempira selatan ini, dihadiri Kadin Perikanan, Kabid Pemdes DPMD Rizal Fahlevi, Sip,Msi, Bapenda, Kasat Pol.PP Zulkopli SH Camat PenukaL Utara Maka Giansar,SH, Jajaran Polsek Penukal Utara, Babinsa, BPD, dan para aparatur Desa serta Masyarakat lainnya berjalan lancar dengan standar Protokol Kesehatan Covid 19.
Kegiatan Lelang Sungai dan suak aset Desa Tempirai, Tempieai Utara dan Tempirai Timur dengan juru Lelang Suparmin Jaoni, menghasilkan Pendapatan Asli Desa ( PAD) sebesar 133.150.000,- terdiri dari 20 objek Lelang menurun sekitar 22 % dari tahun lalu.
Sementara kegiatan Lelang sungai dan suak aset Desa Tempirai selatan dengan juru lelang Lubis semiun menghasilkan PAD sebesar 15.900.000 terdiri dari 17 objek Lelang menurun sekitar 35 % dari pendapatan tahun lalu.
Dalam sambutan Pembukaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kepala.Dinas Perikanan Mariono,SE.Msi, mengapreasiasi atas antuias Masyarakat ikut berperan serta memberikan kontribusinya terhadap Pemda PALI sebagai pengemin Sungai dan suak sehingga dapat membantu Pendapatan Desa.
Dan diharapkan kedepan mengajak Pemerintahan Desa dan Masyarakat bekerja secara terpadu menangkal Ilegal fhising (Perusakan habibat ikan).
Yang mana praktek ilegal fhising ini tentunya merusak ekosistem habibat perairan, termasuk merugikan hasil tangkapan para Pengemin sungai dan Nelayan lainnya sebagaimana konsisten Pemda PALI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, diantaranya telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawasan (POKMASWAS) sungai beberapa tahun yang lalu untuk membantu keamanan Sungai dari praktek ilegal fhising.
Juga Pemda PALI pada tahun 2021 telah menebar ribuan benih ikan berjenis ikan tawar, Nila, Gabus, Baung, patin dan ikan kelamak (Jelawat), termasuk prasarana pendukung perikanan lainya.
Maka untuk kelastarian habitatnya, Kadin Perikanan ini berharap kedepannya perlu dukungan Pemerintahan Desa dan Masyarakat, sehingga terjalin sinergiritas semangat gotong royong dalam Membangun PALI.
"Serta mendorong para pengemin sungai dan suak untuk berinovasi kreatif untuk membuat kerambah apung ikan, sehingga bila tangkapan secara alam atau konvesional mengalami lost /kerugian, maka para Pengelolah sungai mempunyai pendapatan cadangan melalui Kerambah Apung," ajak Kadin Perikanan ini.
Disamping Maklumat Peraturan Bupati No. 42 tahun 2021 tentang tata Tertib Lelang Lebak Lebung Sungai dan Suak dalam wilayah Hukum Kabupaten PALI dipertegas lagi melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 001/KPTS/DT./XI/2021 Tanggal 25 Nopember 2021, tentang Nama objek Lelang dan Tata tertib Pengelolaan sungai dan suak.
Secara rinci tata tertib ini dijabarkan oleh Ketua BPD Tempirai Galora, bahwa Pengemin Sungai dan suak diberikan kebebasan berusaha mendapatkan tangkapan ikan, namun kewenangan ini dibatasi beberapa aturan yang mengikat,Antara lain tidak boleh merusak ekosistem Habibat ikan seperti melakukan peracunan ikan /setrum dan menggunakan bahan peledak, termasuk menjaga Kelestarian hutan dan tidak mengganggu fasilitas umum serta mendukung lalu lintas perairan (Sungai)," tegas Ketua BPD ini. (Bungharto/SN)
No comments:
Post a Comment