Masih Miliki Waktu Lama Serahkan Laporan Keuangan, Ridho : Minimal Kito Menang Selangkah


PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Prabumulih Jauhar Fahri SE Ak CA dan Inspektur Kota Toni Selfriansyah SH, Wali Kota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM  menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Jl Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (11/1).

“Dengan adanya laporan keuangan ini, kita berharap dengan penyajian ini dapat mempercepat proses lanjutan dalam pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota,” katanya.

Kepala BPKAD Prabumulih, Jauhar Fahri menambahkan, penyampaian laporan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang–Undang nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian Laporan tersebut disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat.

“Berdasarkan informasi penyampaian laporan keuangan kita nomor 3 se-Indonesia setelah Kota Madiun dan Kabupaten Muba,” tutupnya.

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts