Mantan Sekwan PALI DPO Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran TA 2017 Berhasil Ditangkap


foto. (dok) Arif Firdaus 


PALI. SININEWS.COM -- Dikabarkan Kejaksaan Agung menangkap DPO kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) senilai Rp6 miliar lebih.


DPO tersebut bernama Arif Firdaus. Arif merupakan terpidana dalam kasus korupsi di kabupaten PALI propinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap tim Kejagung di wilayah Jabar.

Dikutip dari media INILAH KORAN Bandung, bahwa Arif Firdaus ditangkap di wilayah kabupaten Purwakarta Jawa Barat. 

"Arif Firdaus diamankan di wilayah Purwakarta, kemarin," kata Dodi Gazali Emil, KasiPenkum Kejati Jabar, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 9 Februari 2022.

Dodi mengatakan Arif Firdaus ditangkap tim Kejagung dibantu dengan tim intelijen Kejati Jabar. Oleh tim gabungan ia langsung di bawa ke Jakarta dan direncanakan untuk dibawa ke Sumsel, untuk menjalani penahanan.

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.

Arif sendiri sudah mendapat vonis 15 tahun bui. Saat akan dieksekusi ia mangkir dan melarikan diri.

Selama pelariannya, ia bersembunyi di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di rumah itu pulalah ia akhirnya tertangkap.

Kasusnya sendiri, ia terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts