Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Begini Kesiapan Bawaslu PALI


PALI. SININEWS.COM -- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang telah dijadwalkan pada tahun 2024 sudah mulai berjalan, persiapan menyongsong pesta demokrasi pun mulai dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga pengawas pun sudah siap mengawal jalannya Pemilu agar berjalan aman, damai serta jujur dan adil sesuai yang diamanatkan Undang-undang.


Dalam menghadapi tahapan Pemilu, penyelenggara dan lembaga pemantau seluruh negeri ini telah bersiap-siap termasuk yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kabupaten muda yang ada di provinsi Sumatera Selatan. 


Salah satu upaya yang dilakukan dalam menyongsong pesta akbar itu dilakukan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten PALI. Dimana pada Selasa (14/6/22), seluruh komisioner serta jajaran ikuti apel siaga yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, hanya saja pelaksanaan apel siaga dilakukan secara virtual. 


Pelaksanaan apel siaga songsong Pemilu pada Bawaslu PALI dipimpin ketua Bawaslu PALI H Heru Muharam diikuti dua komisioner lainnya yakin Iwan Dedi dan Basrul SAP juga staff pada Bawaslu PALI mengambil tempat di halaman sekretariat Bawaslu PALI di bilangan Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. 


Meski dilaksanakan secara virtual  tetapi apel siaga tersebut berjalan khidmat sesuai rencana dengan mengikuti arahan dari Bawaslu RI. 


Dikatakan H Heru Muharam bahwa kegiatan tersebut bentuk kesiapan Bawaslu PALI mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024 serta siap mengawal jalannya semua tahapan Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran. 


"Bawaslu PALI juga mengajak peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan melalui pemantau pemilu  yang telah dibuka meja bantu pelayanan pemantau di sekretariat Bawaslu kabupaten PALI," ujar Heru Muharam didampingi sekretaris Bawaslu PALI, Adi Kurniawan usai melaksanakan apel siaga. 


Ditambahkan juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten PALI,  Iwan Dedi bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa (14/6/22) sesuai PKPU no. 3 tahun 2022.


"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 

Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi 

Pemilihan Umum tentang

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dimana dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No.7 Tahun 2017; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 

2021," jelas Iwan Dedi. 


Keterangan sama disampaikan Basrul SAP, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu kabupaten PALI bahwa dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, 

dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


"Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini 

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Tentu saja, semua tahapan kami siap kawal agar Pemilu serentak berjalan sukses," tandasnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts