SININEWS.COM -- Setelah pemerintah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dilakukan oleh presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu, terus disosialisasikan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara online atau daring agar dapat diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh lembaga perizinan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (7/7/22), cara daftar NIB di OSS RBA diperlukan untuk perorangan maupun badan yang ingin melegalkan izin usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan.
pelaku usaha yang telah mengantongi NIB dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing.
Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Mengenal OSS-RBA sebagai Sistem Perizinan Terbaru
Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko atau Risk-Based Licensing Approach.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Perizinan Daring Terpadu atau Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, ada perubahan dari yang semula menggunakan sistem OSS, kini menjadi OSS-RBA.
Sesuai namanya, sistem OSS-RBA merupakan sistem satu pintu sehingga pelaku usaha tak perlu mengunjungi beberapa lembaga untuk mendaftarkan perizinan.
Sistem OSS-RBA diketahui telah terintegrasi dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Lantas, bagaimana cara daftar NIB di OSS RBA? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Cara Daftar NIB di OSS-RBA
Sebelum melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB, pastikan pemohon telah memiliki hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Bila belum mendapat hak akses, pelaku usaha dapat mendaftar pada menu yang tersedia di laman resmi OSS.
Tak hanya itu, siapkan juga dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk Warga Negara Asing harus menyertakan nomor paspor dan dokumen penunjang Pelaku
cara daftar NIB di OSS-RBA adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman oss.go.id melalui peramban.
Pilih opsi ‘Masuk’ di bagian atas situs.
Masukkan hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
Isi captcha yang tersedia, lanjutkan dengan mengeklik ‘Masuk’.
Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’.
Pilih ‘Permohonan Baru’.
Lengkapi berbagai data yang diperlukan, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.
Periksa beberapa daftar seperti daftar produk atau jasa, daftar data usaha, dan daftar kegiatan usaha.
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu).
Kemudian akan muncul pernyataan mandiri. Pahami penyataan tersebut lalu centang untuk menyetujui ke langkah selanjutnya.
Periksa draf perizinan berusaha yang meliputi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB.
Setelah itu, klik 'Proses NIB'.
Selesai, perizinan berusaha telah terbit. (sn)
No comments:
Post a Comment