PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI.
Bagi masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanpa izin yang bersangkutan.
Bagi masyarakat yang data dirinya digunakan dalam SIPOL tanpa izin, dapat melakukan aduan ke Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kabupaten PALI secara langsung dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Nomor Handphone (WhatsApp) admin Bawaslu PALI 085368689767.
Sebagai Informasi tambahan, untuk mengetahui keterdaftaran diri sebagai anggota partai politik atau tidak, dapat di cek melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (sn)
No comments:
Post a Comment