Bawaslu PALI Serahkan Data Warga yang Keberatan Dicatut Namanya jadi Pengurus Parpol ke KPU

Caption. Bawaslu PALI datangi KPU serahkan data masyarakat yang keberatan namanya dicatut menjadi anggota atau pengurus Parpol 


PALI. SININEWS.COM -- Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serahkan daftar nama-nama masyarakat yang keberatan tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai  pengurus atau anggota partai politik calon peserta pemilihan tahun 2024 ke KPU Kabupaten PALI, kemarin 29 Agustus 2022.


Data daftar nama tersebut merupakan hasil dari laporan nasyarakat di Posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kabupaten PALI.


Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu PALI Divisi hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Iwan Dedi mewakili ketua Bawaslu PALI, H Heru Muharam, Selasa 30 Agustus 2022.



"Hal ini dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," ujar Iwan Dedi. 


Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu PALI  pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik sesuai dengan Pasal 93 huruf b  Undang-undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu. 


"Juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu  yang menyatakan BAWASLU bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu Dan Sengketa Proses Pemilu," terangnya.


Iwan Dedi juga menyebutkan profesi yang dilarang menjadi pengurus dan anggota Parpol yaitu  ASN, POLRI, TNI, Kepala Desa, Perangkat desa,  BPD, PKH, TPP, Dewan Pengawas, komisaris BUMD dan direksi.


"Larangan tersebut tentunya telah diatur dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang kategori dilarang menjadi pengurus dan anggota Parpol  yang merasa keberatan atas pencatutan nama dan identitas sebagai keanggotaan partai politik diharapkan untuk melapor ke Posko pengaduan masyarakat yang ada di Bawaslu Kabupaten PALI," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts