Gagal Curi Pipa Pertamina Mobil Melayang, Tersangka Pun Harus Rela Diborgol Reskrim Polsek Talang Ubi


Caption foto. Jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi saat mengamankan tersangka pencurian pipa pertamina dan barang bukti 

PALI. SININEWS.COM -- Jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa minyak milik Pertamina kemarin.


Dengan gagalnya aksi pencurian itu, tersangka Riski (28) warga Talang Mandung kabupaten Muba, selain harus berhadapan dengan hukum juga harus rela satu unit mobilmya disita Polsek Talang Ubi sebagai barang bukti bersama beberapa batang pipa minyak.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Ipda Fachrie Persada Putra S.Tr.K MSI bahwa lokasi pencurian di Claster Sp 04 Line Idle BKB 27 PT. Pertamina E.p Field Pendopo di Dusun Talang Padang Dusun IV Desa Benakat Minyak Kecamatan  Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pihak Pertamina dengan bukti LP / B  / 82 /  VIII / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 13 Agustus 2022," ujar Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Minggu 14 Agustus 2022.


Ditambahkan Fachrie bahwa tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Dan ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara. 


"Kita jerat pasal 363 KUHP. Dimana waktu kejadiannya hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira Pukul 14.00 WIB, dan tersangka ditangkap pada Sabtu kemarin pukul 08.00 WIB," tukasnya. 


Dalam melakukan aksinya, tersangka ini dibantu dua orang kawannya yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 


"Dua teman tersangka kita tetapkan sebagai DPO. Untuk identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini dilakukan pengejaran," tandasnya.


Pada penangkapan itu, selain tersangka diamankan juga 1 (Satu) Unit mobil merk Daihatsu jenis Ayla dengan nomor polisi BN-1951-QD warna silver metalik.


Kemudian 51 (Lima Puluh satu) potong pipa besi Milik PT. Pertamina.


1 (Satu) buah kayu bulat sebesar lengan orang dewasa dengan panjang sekitar 2 meter. 


1 (Satu) buah gergaji besi dan 5 (Lima) buah mata gergaji besi. 


"Tersangka dan barang bukti kita amankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Talang Ubi guna dilakukan pemeriksaan," kata Kanit Reskrim. 


Dijabarkan Fachrie bahwa kronologi kejadian berawal dari pelaku Riski dua orang temannya (DPO) untuk melakukan pencurian pipa besi milik PT. Pertamina.


Kemudian mereka menyiapkan alat (barang bukti), setelah itu pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong Pipa besi Milik PT. Pertamina secara bergantian.


Saat melakukan pencurian tersebut pelaku mengumpulkan pipa di dalam semak-semak yang diangkut secara bergantian oleh ketiga pelaku kedalam mobil yang telah disiapkan.


Atas kejadian tersebut PT. Pertamina mengalami kerugian Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kemudian melapor ke Polsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti.


"Setelah menerima laporan, kita langsung olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi lalu kita lakukan upaya penangkapan," tegasnya. 


Saat ditangkap, diakui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa pelaku tertangkap tangan saat membawa pipa besi Milik PT. Pertamina Di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi.


Penangkapan sendiri di pimpin langsung Kanit Reskrim beserta anggotanya. "Setelah berhadiah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts