MPPDT Mendukung Upaya Optimalisasi Lahan Tanah Sungai Jelike Dengan Pola Transmigrasi Sektoral


MPPDT Mendukung Upaya Optimalisasi Lahan Tanah Sungai Jelike Dengan Pola Transmigrasi Sektoral 

Oleh 

Tim Media MPPDT 



PALI. SININEWS.COM -- Mewakili masyarakat Desa Tempirai Raya mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas kebijakan Bupati PALI Bapak H.Heri Amalindo yang telah membuktikan keberpihakannya melindungi hak tanah adat milik warga Desa Tempirai Raya yang sudah warga kuasai secara turun temurun sejak pembukaan lahan sawah Sungai Jelike pada tahun 1967.


Kami mendapatkan informasi bahwa pola Transmigrasi yang akan dilaksanakan adalah Transmigrasi Sektoral yaitu Transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Asal Provinsi Jateng dan oleh Pemerintah Daerah tujuan dalam hal ini Pemkab PALI dengan tujuan mengotimalkan lahan tanah hak adat agar lebih produktif (berhasil guna dan berdaya guna) untuk mendukung program Presiden Jokowi Swasembada Pangan. Rencana Transmigrasi ini akan menampung ratusan kepala keluarga (KK). 


UPAYA MELINDUNGI TANAH HAK ADAT DAN MENCEGAH KONFLIK AGRARIA 

Menurut Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn-Ketum MPPDT supaya rencana baik PemKab PALI melindungi tanah hak adat warga untuk kepastian hukum dan tidak ada potensi konflik agraria terlaksana. Setelah MPPDT lakukan telaah hukum atas draft dokumen yg disampaikan kepada warga pada tanggal 11 Agustus '22 dalam acara Sosialisasi Proyek Transmigrasi Sungai Jelike di Kantor Camat Penukal Utara, yang dihadiri oleh H.Ruslan Umar sebagai Ketua Dewan Pembina Yapika Umat Ruib (sebagai peserta rapat karena ada tanah Yayasan dilokasi Transmigrasi) dan juga Dewan Penasihat MPPDT.


Sehubungan dengan itu maka ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan Pemkab PALI cq KadisnakerTrans yaitu : 

1).Draft Dokumen 1 yaitu Surat pernyataan Hibah itu bersifat mutlak artinya masyarakat memberikan lahan kepada Pemkab PALI tanpa ada hak apapun lagi, secara hukum kepemilikan lahan tanah hak adat warga Tempirai Raya sudah berpindah ke penerima Hibah. 

2).Draft Dokumen 2 yaitu Surat perjanjian Hibab ini ada Prestasi tertentu atau Nilai yang menjadi obyek perjanjian yg menimbulkan Hak dan Kewajiban antara warga pemberi hibah dengan  Disnaker mewakili Pemkab PALI sebagai penerima hibah. 

Maka Hak dan Kewajiban yang dibuat dalam perjanjian harus ditulis secara rinci, tidak multi tafsir, contoh kalimat Multi Tafsir adalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku). Dalam perjanjian juga memuat bila ada pihak yg wan prestasi (ingkar janji) atas perjanjian yang ada terutama jika proyek Transmigrasi ini gagal status tanah harus kembali menjadi milik warga Desa Tempirai Raya seperti semula. 


Dari telaah hukum yang ada jika dilaksanakan Pernyataan Hibah lebih dulu artinya tanah hak ada warga Tempirai Raya sudah berpindah kepemilikan bisa ditafsirkan warga Desa Tempirai Raya tidak ada hak lagi walaupun ada dokumen Perjanjian Hibah ini akan berpotensi konflik karena antara dokumen 1 dengan dokumen  2 itu secara hukum kontra produktif (bertentangan) apalagi jika nantinya dokumen 2 hilang atau dihilangkan maka hak warga mutlak ada karena yang berlaku dokumen 1 yaitu pernyataan hibah konsekuensi hukum nya tanah adat masyarakat Tempirai Raya jadi milik Pemda PALI. 


Rekomendasi dari MPPDT agar hak-hak wang Tempirai Raya terlindungi, PemDes Tempirai Selatan karena lokasi tanah lokus deliktinya di wilayah hukum Desa Tempirai Selatan melakukan advokasi dan upaya-upaya melindungi warga Desa Tempirai yaitu  : 

1.Mendorong masing-masing pihak dahulukan Perjanjian Hibah tanah adat masing-masing warga Desa Tempirai sebagai payung hukum untuk pelaksanaan proyek Transmigrasi di Sungai Jelike. 

2.Dari Perjanjian hibah itu Pemkab PALI bisa membuat rencana tata ruangnya, mengukur luas tanah yang tergambar dalam Dokumen Site Plan Area Transmigrasi Sungai Jelike. 

3.Setelah jelas berapa ukuran luas tanah dari total masing-masing warga dan sesuai perjanjian berapa % yang akan dihibahkan baru dibuat Dokumen Surat Pernyataan Hibah.

Artinya Surat Pernyataan Hibah Warga dibuat jika sudah ada realisasi Surat Perjanjian Hibah, sehingga sudah tahu ukuran tanah yg jadi Hak Pemberi Hibah dan Hak Penerima Hibah didasarkan Site Plan yg ditetapkan BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik Pemberi Hibah dan Hak Milik Warga Transmigrasi sebagai Penerima Hibah via Pemkab PALI. 

Kita berharap program Transmigrasi di Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar warga asal dengan warga pendatang dan terjadi konflik agraria dikemudian hari.(sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts