PALI. SININEWS.COM -- Tarzani (25) dan Irwansyah (18), dua pemuda warga Desa Tempirai kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, dua pemuda itu tertangkap massa setelah gagal melakukan penjambretan di wilayah Simpang Empat Pendopo kecamatan Talang Ubi pada Senin malam, 12 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari informasi yang didapat, yang jadi korban aksi kedua pemuda itu merupakan istri dan anak dari anggota DPRD kabupaten PALI yang tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari berbelanja.
Beruntung setelah tertangkap massa, anggota Polres PALI segera datang yang langsung mengamankan keduanya sehingga terhindar dari amukan massa.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan disampaikan KBO Iptu Arafah SH bahwa kedua tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan.
"Diduga pelaku ini bukan hanya sekali melakukan aksinya di wilayah kecamatan Talang Ubi. Untuk itu, dua tersangka masih kita interogasi guna pengembangan," ungkap Arafah, Selasa 13 September 2022.
Ditambahkan Arafah bahwa kronologis kejadian berawal dari korban yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan antara ibu dan anak gadisnya di wilayah Simpang Empat berpapasan dengan kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.
Melihat ada handphone di box sepeda motor korban, kedua tersangka memutar arah dan mengejar korban lalu memepet kendaraan korban.
"Salah satu tersangka langsung mengambil handphone di box motor korban lalu kabur arah Kebun Sayur. Tapi korban mengejar dan berteriak minta tolong," tukasnya.
Massa yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar.
"Karena banyak yang mengejar, dua tersangka panik. Dan di sekitar Masjid Kebun Sayur, tersangka terjatuh dari sepeda motornya lalu berlari ke rumah RT untuk meminta perlindungan karena takut dihakimi massa," terang Arafah.
Pada saat itulah, ditambahkan Arafah anggota Polres datang dan mengamankan kedua tersangka.
"Korban alami kerugian sekitar Rp18 juta, karena yang dijambret adalah handphone merek iPhone 12Pro. Sementara dua tersangka mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motornya," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arafah menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP.
"Ancamannya 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Tarzani, dirinya baru kali ini melakukan aksinya karena khilaf melihat handphone berada di box motor korban.
Pemuda itu juga mengaku bahwa dirinya jauh-jauh datang dari Tempirai ke Pendopo awalnya hanya jalan-jalan.
"Tidak ada niat pak untuk menjambret, saya khilaf," kilah Tarzani yang akui juga bekerja sebagai penjaga sekolah Di SMA Penukal Utara.
Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian percobaan penjambretan yang dilakukan dua pemuda di Simpang Empat Pendopo kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Senin malam 12 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB menghebohkan warga Pendopo.
Kejadian itupun langsung viral di sosial media lantaran beberapa akun facebook mengunggah wajah kedua tersangka. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment