MPPDT Catat 5 Kelemahan pada Proses Pelaksanaan Pembangunan Transmigrasi di Tempirai Selatan

Caption. Pertemuan antara Disnakertrans kabupaten PALI dan masyarakat 



MPPDT Mempertanyakan Tanggungjawab PemKab PALI Atas Pelaksanaan Transmigrasi Sungai Jelike Tempirai Selatan

Oleh: Tim Media MPPDT

Sedari awal MPPDT mendukung program Transmigrasi Sungai Jelike agar lahan tidur menjadi produktif untuk peningkatan kesejahteraan warga Desa Tempirai Raya dan Warga Pendatang Transmigran dengan banyak manfaat lainnya. 


Secara hukum sesuai Pasal 3 ayat (3) PP No.3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi, karena Transmigrasi Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan skala Kabupaten maka Penyelenggara Transmigrasi ini PemKab PALI dalam hal ini Bupati


Menurut Subiyanto Pudin,S.Sos., SH., MKn, informasi yang didapatkan dari Dirjend PPK Transmigrasi Kemendes dan Transmigrasi, tugas dan tanggung jawab Pemkab menyediakan lahan untuk lokasi Transmigrasi yang Clear dan Clean dengan Penetapan Hak Penguasaan Lahan oleh BPN-ATR untuk dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) guna mencegah dan minimalisasi konflik warga Transmigrasi dikemudian hari. 

Memperhatikan draft  diedarkan di masyarakat pada hasil rapat  Disnakertrans PALI yang di fasilitasi Camat Penukal Utara tanggal 07 September 2022, MPPDT memberikan catatan sebagai berikut : 

1).Surat Pernyataan Hibah secara hukum memposisi Warga Pemilik Lahan Lemah karena tidak ada ikatan hukum kewajiban penerima Hibah memenuhi Hak Pemberi Hibah;

2).Judul suratnya "Pernyataan Hibah (Hadiah) Pemilik Tanah ke Penerima Hibah (Kades Tempirai Selatan);

 3).Pihak penerima  Hibah Kades Tempirai Selatan, tidak mempunyai Legal Standing (Posisi Hukum) untuk menerima Hibah karena bukan penanggungjawab pelaksanaan Transmigrasi dan Kades Tempirai Selatan tidak ada kewenangan dalam Pelaksanaan Transmigrasi yang menurut UU itu Bupati PALI sesuai Pasal 3 ayat (3) PP No.3 th 2014; 

4).Tindakan Kades Tempirai Selatan menerima Hibah tersebut termasuk tindakan Abouse Of Power (Bertindak Melampaui Kewenangannya)

5).Dalam draft surat pernyataan tersebut Posisi Tanggung Jawab Pemkab PALI (oleh Bupati) tidak jelas, 

Berdasarkan telaah hukum dari MPPDT penyediaan lahan Transmigrasi Sungai Jelike ini rawan konflik antara sesama warga pemilik dan antara warga pemilik dengan PemDes Tempirai Selatan. 


Sesuai hukum yang berlaku PemKab PALI wajib bertanggungjawab tidak bisa berdalih ini keinginan warga, karena PemKab PALI wajib menjelaskan secara Transparan Proyek Transmigrasi ini mulai dari Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengembangan Transmigrasi Sungai Jelike guna memastikan dan mencegah terjadinya konflik antar warga pendatang sebagai TPA (Transmigran Penduduk Asal) dengan warga lokal sebagai TPS(Transmigran Penduduk Setempat). 


Dalam rangka memenuhi asas pemerintahan yang baik, MPPDT mengusulkan kepada Bupati PALI guna memenuhi Legalitas dan Perlindungan hukum untuk Kepastian Hukum bagi warga pemilik tanah di area Sungai Jelike dibuatkan Perjanjian Hibah antara Warga Pemilik Tanah dengan PemKab PALI diwakili oleh KaDisnakertran PALI, insyaa ALLAH bisa memberikan kebaikan dan kemanfaatan untuk semuanya.***

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts