PALI. SININEWS.COM -- Kasus dugaan pembunuhan di Guci Beracung kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis tengah malam, 15 September 2022 lalu akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 17 september 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari data yang dihimpun tim media ini, tersangka berinisial N warga Talang Ubi.
Dalam upaya penangkapan tersangka ini, Satreskrim Polres PALI harus menempuh jarak cukup jauh.
Dimana tersangka ini diduga kabur ke daerah Lampung Tengah.
Namun, pelarian tersangka berakhir setelah jajaran Satreskrim Polres PALI menangkapnya di Lampung Tengah tanpa ada perlawanan.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres PALI.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Polres PALI.
"Iya benar, tersangka sudah ditangkap," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH sore ini.
Ditambahkan Marwan bahwa untuk motif dan kronologi kejadian maupun penangkapan bakal digelar press release pada Senin lusa.
"Nanti kita press release, rencananya hari Senin," terang Kasat Reskrim Polres PALI.
Diketahui bahwa pada Kamis malam lalu warga Guci Beracung menemukan mayat bersimbah darah di pinggir jalan cor.
Sontak, penemuan itu membuat warga sekitar gempar.
Karena mayat itu penuh luka bekas senjata tajam.
Polisi pun langsung olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Talang Ubi.
Kemudian menyelidiki kasus tersebut dan kurang lebih 2x24 jam, kerja keras jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan itu. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment