PALI. SININEWS.COM -- Meski sudah hampir 90 persen jalan di wilayah Bumi Serepat Serasan telah layak dilalui kendaraan, tetapi pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas menjadi prioritas pembangunan daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2022 ini.
Hal itu disampaikan Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM saat menyampaikan pengantar nota keuangan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PABPD) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna XI DPRD kabupaten PALI pada Senin (19/9/22) kemarin.
Prioritas pembangunan daerah yang masih fokus pada pengembangan infrastruktur dasar, salah satu contoh adalah jalan dikemukakan orang nomor satu di kabupaten PALI itu agar perekonomian masyarakat cepat bangkit.
Karena menurut H Heri Amalindo salah satu faktor pendorong meningkatnya ekonomi kerakyatan adalah infrastruktur jalan yang baik sehingga memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari.
"Pada tahun 2022 ini, kita mengusung tema pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis Sumber Daya Lokal, salah satu prioritas pembangunan daerah adalah pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas," ungkap Bupati dihadapan forum rapat paripurna.
Selain pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas, Bupati juga menyebut penanganan dampak pandemi covid-19 juga menjadi sasaran prioritas pembangunan daerah.
"Prioritas lainnya adalah penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Lalu peningkatan produktivitas dan daya saing hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup juga ketahanan bencana," jabar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD atas dukungan dan kerjasama yang baik bersama-sama Pemkab PALI dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di kabupaten PALI.
"Suksesnya program pembangunan ini tak lepas dari dukungan semua lapisan masyarakat terutama dari DPRD kabupaten PALI," ucapnya.
Pada tahun 2022 mengusung tema pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis Sumber Daya Lokal dengan prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:
Menyinggung pada pembahasan rapat paripurna kali ini, Bupati Pali menjabarkan sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 310 ayat (2) diatur bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD menyetujui dasar dalam penyusunan R-PAPBD yang sudah disiapkan.
Dimana dipaparkan Bupati, R-PAPBD tahun anggaran 2022 meliputi:
A. Pendapatan
Pendapatan pada APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.225.336.967.645,- sedangkan pada perubahan APBD berubah menjadi sebesar Rp1.264.432.937.089,- atau bertambah sebesar Rp39.095.969.444,- yang terdiri dari:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan pendapatan dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang diproyeksikan sebesar Rp69.938.182.694,- sedangkan pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan.
2. Pendapatan transfer yang merupakan pendapatan dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah yang diproyeksikan sebesar Rp1.155.398.784.951,- sedangkan pada perubahan APBD berubah menjadi sebesar Rp1.194.494.754.395,- atau bertambah sebesar Rp39.095.969.444,-
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan dari hibah, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diproyeksikan sebesar Rp0,- sedangkan pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan.
B. Belanja
Belanja pada APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.561.836.967.645,- sedangkan pada perubahan berubah menjadi sebesar Rp1.611.934.898.319,- atau bertambah sebesar Rp50.097.930.674,- yang terdiri dari :
1.Belanja operasi yang merupakan belanja kebutuhan pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial sebesar Rp718.405.471.501,- sedangkan pada perubahan APBD berubah menjadi sebesar Rp751.913.386.755,- atau bertambah sebesar Rp33.507.915.254,-
2. Belanja modal yang merupakan belanja untuk kebutuhan belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja jalan, belanja jaringan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya dalam rangka pembangunan daerah sebesar Rp703.231.646.912,- sedangkan pada perubahan APBD berubah menjadi sebesar Rp697.989.688.652,- atau berkurang sebesar Rp5.241.958.260,-
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp4 miliar sedangkan pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan.
4. Belanja transfer yang merupakan belanja untuk belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp136.199.849.232,- sedangkan pada perubahan APBD berubah menjadi sebesar Rp156.773.514.822,- atau bertambah sebesar Rp20.573.665.590,-
Dari perbandingan antara pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp347.501.961.230,-
C. Pembiayaan
1. Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp336.500.000.000,- sedangkan pada perubahan APBD berubah sebesar Rp347.501.961.230,- atau bertambah sebesar Rp11.001.961.230,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
2. Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp0 sedangkan pada perubahan tidak mengalami perubahan.
3. Pembiayaan Netto
Pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp336.500.000.000,- sedangkan pada perubahan APBD berubah sebesar Rp347.501.961.230,- atau bertambah sebesar Rp11.001.961.230,- yang digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja yang dikemukakan sebelumnya.
4. Sisa lebih pembiayaan anggaran
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan pada APBD tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp0,- sedangkan pada perubahan APBD tahun 2022 tidak mengalami perubahan.
Sehingga total APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.561.836.967.645,- sedangkan pada Rancangan Perubahan APBD menjadi sebenar Rp1.611.934.898.319,- atau bertambah sebesar Rp50.097.930.674,-
"Harapan kami apa yang telah disampaikan dapat disetujui dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten PALI sehingga dapat dijadikan peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022," harap Bupati.(sn/adv)
No comments:
Post a Comment