Tanggapi Isu Penambahan Kursi Dewan dan Dapil di PALI, Begini Tanggapan Bawaslu


Caption. Tiga komisioner Bawaslu PALI tengah rapat internal 


PALI. SININEWS.COM -- Mencuatnya isu penambahan kursi DPRD dan jumlah Dapil di kabupaten PALI seiring bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan yang saat ini mencapai 200 ribu jiwa lebih ditanggapi Bawaslu kabupaten PALI. 


Ditemui dikantor Bawaslu PALI, Selasa 27 september 2024, Ketua Bawaslu H.Heru Muharam didampingi dua Komisoner Bawaslu Iwan Dedi,S.Kom,SH dan Basrul S.A.P menerangkan bahwa pihaknya sudah mencermati dalam rangka persiapan pengawasan penataan Dapil.


Pengawasan penataan Dapil menurut ketua Bawaslu PALI sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang  tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dimana penataan Dapil itu di laksanakan di bulan Oktober tahun 2022.


"Bawaslu PALI menganalisis dari penambahan jumlah penduduk saat ini di kabupaten PALI berdasarkan data dari Disdukcapil bahwa penduduk di PALI  berjumlah 202.062 jiwa," ujar H Heru Muharam. 


Berdasarkan DKB I tahun 2022 dan PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten /Kota dalam Pemilu memungkinkan bertambah Dapil dan alokasi kursi.


"Artinya Dapil PALI yang saat ini 3 Dapil bisa menjadi lebih dan alokasi kursi dari 25 kursi saat ini bisa juga menjadi lebih," tukas ketua Bawaslu PALI. 


Ditambahkan ketua Bawaslu PALI bahwa dalam penyusunan pemetaan Dapil sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU nomor 16 tahun 2017.


"KPU kabupaten/kota melakukan pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, Partai politik tingkat kabupaten/kota, pemantau Pemilu, pemangku kepentingan lainnya untuk itu Bawaslu PALI akan mengambil peran sesuai dengan tupoksinya," imbuhnya. 


Saat ini diakui H Heru Muharam bahwa pihaknya mendengar informasi KPU PALI telah melakukan konsultasi terkait hal dimaksud bersama anggota legislatif kabupaten PALI juga Badan Kesbangpol PALI ke KPU RI. 


"Menurut pendapat Bawaslu PALI, terkait  konsultasi tersebut KPU PALI sebaiknya melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu, mengingat tahapan itu di bulan Oktober tahun 2022, karena kita ketahui bersama saat ini adalah jadwal tahapan vermin dan verfak Partai politik yang masih berjalan  agar tidak ada kecurigaan  dari masyarakat adanya 'Conflict of interest' dalam penentuannya," saran Ketua Bawaslu PALI. 


Sebelumnya diketahui bahwa KPU bersama DPRD dan Badan Kesbangpol kabupaten PALI tengah konsultasi ke KPU RI terkait penambahan jumlah kursi legislatif dan penambahan jumlah Dapil. 


Bukan hanya ke KPU RI, konsultasi terkait permasalahan itu KPU, DPRD dan Kesbangpol PALI mendatangi Kementerian Dalam Negeri. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts