Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Perbup nomor 63 tahun 2020
PALI. SININEWS.COM -- Mendorong Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) untuk memahami Peraturan Bupati PALI Nomor 63 tahun 2020 tentang Penataan kewenangn desa berskala dari Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten PALI mengumpulkan kepala desa dan BPD.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis,13 oktober 2022 di Balai desa Tanjung Baru kecamatan Penukal Utara itu dihadiri Camat dan unsur Pemerintahan desa seluruh kabupaten PALI serta dibuka langsung Plt Kadin PMD Kabupaten PALI Hj Emilya ,S.sos, Msi,
Dalam arahannya, Emelia mendorong Kepala Desa dan BPD sekabupaten PALI, untuk membangunan sinergiritas dalam menumbuh kembangkan pembangunan di Desa dalam penataan hak asal usul kewenangan Desa berskala Desa.
"Sehingga tercipta Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan kerja Pemerintahan Desa," ajak Emilya.
Sementara Rahmat Dinata,STP sebagai narasumber memberikan pemaparan materi secara rinci yang dikemas dalam Perbup Nomor 63 tahun 2020 ini,
Sedangkan Darmadi Ketua BPD Air Itam Timur mewakili BPD lainnya mengapresiasi atas adanya kegiatan ini.
"Diharapkan kedepan pihak dinas PMD terus berlanjut melakukan berbagai sosialisasi untuk menambah wawasan BPD sekabupaten PALI," harapnya.(SN/bungharto)
No comments:
Post a Comment