Jumlah Kursi Dewan PALI Bertambah? Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat

tokoh masyarakat PALI, Mukhtar Jayadi 


PALI. SININEWS.COM -- Adanya isu penambahan jumlah kursi dewan juga jumlah daerah pemilihan atau Dapil di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Pemilu 2024 mendatang seiring bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan terus bergulir. 


Banyak tanggapan beragam dari masyarakat terkait isu penambahan jumlah kursi dewan dan Dapil saat pesta demokrasi 2024 nanti. 


Salah satunya dari tokoh masyarakat kabupaten PALI Mukhtar Jayadi SH. 


Melalui pesan whatsapp, tokoh masyarakat sekaligus advokat asal Tanah Abang itu mengemukakan bahwa  sesuai dengan UU dan aturan yang ada, memang memungkinkan untuk adanya penambahan kalau data Riil jumlah penduduk sudah lebih dari 200 ribu jiwa.


"Penambahan kursi wakil rakyat sangat memungkinkan apabila data jumlah penduduk di PALI memang sudah lebih 200 ribu jiwa," kata Mukhtar Jayadi, Selasa (11/10/22).


Penambahan kursi DPRD PALI disarankan Mukhtar Jayadi bahwa harus mengedepankan azas keseimbangan diantara 5 kecamatan yang ada di kabupaten PALI. 


"Tapi harus di ingat azas keseimbangan  di antara 5 kecamatan yang ada di Kabupaten PALI jangan sampai ada kecamatan yg melebihi over kapasitas dalam penentuan jumlah kursi Dewan agar semua aspirasi masyarakat dapat terealisasi dengan mudah dan transfaran," sarannya. 


Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI Sunario SE mengemukakan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang, kabupaten PALI memang berpeluang besar jumlah Dapil dan kursi DPRD bertambah. 


"Berdasarkan data kependudukan dari Dukcapil PALI dimana jumlah penduduk bertambah menjadi 202 ribu jiwa lebih," katanya. 


Diakui Sunario data jumlah penduduk di kabupaten PALI dari Dukcapil PALI dan di kemendagri ternyata sama.



Hanya saja, kepastian penambahan Dapil dan jumlah kursi harus dikawal hingga tahapan penataan Dapil dan kursi dilaksanakan. 


"Sebelum data kependudukan di SK kan oleh Kemendagri, harus dikawal. Yang harus mengawal itu adalah pemerintah dalam hal ini Badan Kesbangpol.Untuk tahapan penataan Dapil dan kursi DPR disebutkan Sunario dimulai tanggal 14 oktober 2022," terangnya. 


Ditambahkan Sunario bahwa sebelum tahapan itu dimulai, pemerintah kabupaten PALI harus memastikan 

Kemendagri sudah mengeluarkan SK Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK).


"Tidak cukup di SK kan, namun harus diserahkan ke KPU RI. 


"Setelah diserahkan ke KPU RI, SK DAKK akan dilakukan penataan oleh KPU RI. Kami juga di daerah tengah melakukan pemetaan," jabarnya. 


Setelah semuanya selesai, rencana penambahan Dapil dan kursi DPRD PALI dikatakan Sunario akan dilakukan uji publik. 


"Nanti kita uji publik dengan melibatkan pemerintah, Bawaslu, Parpol, elemen masyarakat dan ormas," ucapnya. 


Ssmentara itu, Kepala Badan Kesbangpol PALI Sangkut S.Pd menyatakan optimis jumlah Dapil dan kursi DPRD PALI bertambah pada 2024 mendatang.


"Kita optimis tahun 2024 mendatang jumlah Dapil dan kursi DPRD bertambah," ucapnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts