Muara Enim. SININEWS.COM -- Asripin (40) warga Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Asripin diamankan Polda Sumsel melalui Kapolsek Rambang Polres Muara Enim kemarin 28 november 2022.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang AKP Sofian Ardeni SH bahwa Asripin diamanakan karena melanggar pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku kita amankan berdasarkan LP / A / 05 / XI / 2022 / Sumsel / Res M. Enim / Sek. Rambang, tgl 28 Nopember 2022. Pelaku ditangkap pada
Senin 28 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 WIB, " ungkap Sofian.
Untuk lokasi penangkapan dikatakan Sofian di Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang.
"Berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan diduga akan melakukan tindak pidana, mendapat informasi itu kita memerintahkan Plh Ps Kanit Reskrim Bripka Komang dan anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Sofian.
Saat dilakukan penangkapan, Sofian mengaku pelaku terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bilah parang kecil berikut sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang guna dilakukan pemeriksaan," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment