PALI. SININEWS.COM -- Kejadian pencurian dengan kekerasan atau aksi begal dengan lokasi di sekitar SMAN 2 Unggulan Talang Ubi dengan korbannya dua warga Simpang Raja kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI akhirnya terungkap.
Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil membekuk tersangkanya yakni AF dan AS, warga Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara pada Senin 21 november 2022.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan disampaikan Kanit Pidum Hairil Rozi bahwa tersangka ditangkap di wilayah Deaa Air Itam ketika tersangka hendak menjual hasil kejahatannya.
"Setelah mendapat informasi adanya kejadian Curas, kita langsung lakukan penyelidikan dan kita mengendus dua tersangka itu berada di Air Itam. Lalu kita kejar dan berhasil kita tangkap," ujar Oji sapaan Kanit Pidum Polres PALI.
Diakui Oji bahwa satu tersangka dilumpuhkan karena berusaha kabur. "Satu tersangka kita lumpuhkan," tukasnya.
Untuk kronologis kejadian dikemukakan Oji bahwa terjadi pada Minggu 20 november 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, awalnya korban ada yang menghubungi oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil paket di dekat SMAN 2 unggulan.
Kemudian korban yang berasal dari Simpang Raja mengendarai sepeda motor bermaksud mengambil paket tersebut.
Tetapi sesampainya di lokasi yang dijanjikan, korban tidak menemukan orang yang mengaku sebagai kurir itu.
Lalu tiba-tiba keluar dari semak-semak dua tersangka dengan membawa parang meminta korban menyerahkan sepeda motor serta handphone.
Karena takut, korban pun yang saat itu bersama temannya (saksi) menyerahkan sepeda motor serta handphonenya.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Polisi.
.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres PALI. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.," tandasnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment