Kejari PALI Launching Lanjutan Rumah Restorative Justice


Wabup PALI saat memukul Gong Tanda melaunching Lanjutan dan Sosialisasi Rumah Restorative Justice, 

PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, menggelar Launching Lanjutan dan Sosialisasi Rumah Restorative Justice yang dikenal dengan sebutan Rumah Berasan, Rabu (30/11/2022) bertempat di Gedung Pesos, Kecamatan Talang Ubi.


Sosialisasi Rumah Berasan kali ini dilakukan oleh Kejari PALI dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari kades dan lurah beserta perangkat pemerintahan desa.


Launching lanjutan Rumah Berasan diresmikan oleh Bupati PALI, DR. Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono dihadiri juga oleh Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, perwakilan Kapolres PALI, Danramil Talang Ubi, serta sejumlah kepala OPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten PALI.


Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaaan Agung. 


"Alhamdulillah di PALI, kami didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Dengan adanya dukungan ini kami ingin Rumah RJ (Restorative Justice) makin luas keberadaannya hingga sampai ke tingkat ke Kecamatan, Kelurahan atau desa," ujarnya.


Ia berharap, Rumah RJ yang kita kenal dengan sebutan Rumah Berasan di Bumi Serepat Serasan ini bisa berguna bagi semua.


"Harapannya semoga Rumah RJ ini berguna bagi kita semua. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan support dari Pemda PALI, terkhusus Bupati PALI,” pungkasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati PALI, Soemarjono mengajak semua yang hadir untuk mengoptimalkan sosialisasi pendekatan Restorative Justice ke semua masyarakat.


"Mari kita sosialisasikan, optimalkan dan terapkan Restorave justice (pendekatan keadilan dengan perdamaian; red) dan mari kita optimalkan pelaksanaan penyelesaian perkara Tindak Pidana dan berdasarkan keadilan Restoratif," ungkap Wabup.


Wabup menilai, Rumah RJ seperti menghidupkan kembali musyawarah dalam penyelesaian sengketa seperti yang telah dilakukan oleh orang terdahulu.


"Kita optimalkan penerapan

Kalau ada masalah hukum atau tipiring jangan langsung dilaporkan ke APH, namun hendaknya diselesaikan dengan musyawarah atau perdamaian," tambahnya.


Wabup menambahkan, Rumah Berasan adalah perwujudan peran Pemda PALI dalam pelaksanaan keadilan restoratif.


"Sebelumnya telah dilaunching Rumah Berasan di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi. Selanjutnya nanti akan dilaunching Desa Lubuk Tampui kecamatan Penukal Utara, Desa Babat Kecamatan Penukal, Desa Betung Barat Kecamatan Abab dan desa Raja Kecamatan Tanah Abang," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts