MUARA ENIM, SININEWS.COM - Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim Pj.Bupati Muara Enim Kurniawan AP menerima kunjungan kerja Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Selatan KH Mal An Abdullah beserta rombongan, Rabu (9/11) di Balai Agung Serasan Sekundang.
Pj Bupati Muara Enim Kurniawan memastikan implementasi dan optimalisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 berjalan baik di kabupaten Muara Enim.
Pj Bupati didampingi langsung Asisten Pemerintahan & Kesra H Emran Tabrani dan Kepala Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Andy Wijaya menyampaikan dukungan terhadap implementasi dan optimalisasi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Kami memastikan implementasi dan optimalisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 berjalan baik di kabupaten Muara Enim.
Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi dan optimalisasi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Bumi Serasan Sekundang,”ungkapnya
Kemudian, dirinya-pun berharap melalui pertemuan tersebut akan dapat meningkatkan pemahaman kerukunan dan perdamaian antar umat beragama di Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya serta Kabupaten Muara Enim khususnya.
“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini akan mampu menjaga kerukunan satu sama lain antara umat beragama yang ada di Sumsel khususnya kabupaten Muara Enim,”ujarnya.
Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Muara Enim sebagai fasilitator dari pertemuan yang turut dihadiri para perwakilan FKUB dari kabupaten/kota diantaranya Prabumulih, PALI, Pagar Alam, Lahat, dan Muara Enim.
“Kita mengharapakan semoga melalui pertemuan ini dapat memberikan pemahaman regulasi tentang kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan mekanisme perizinan rumah ibadah,”pungkasnya.
No comments:
Post a Comment