Tingkatkan PAD, Pemkab PALI: Stop Ilegal Fishing

kegiatan lelang sungai di Tempirai 


PALI. SININEWS.COM -- Potensi yang dimiliki Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selain dari hasil pertanian dan perkebunan adalah dari sektor perikanan, terutama daerah yang memiliki perairan, seperti di wilayah kecamatan Penukal, Penukal Utara dan Abab juga Tanah Abang. 


Hasil dari sektor perikanan itu, selain menjadi mata pencaharian masyarakat juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masuk pada kas desa yang memiliki potensi tersebut. 


Tetapi ada satu kendala yang dapat mengurangi hasil petani nelayan.yakni kegiatan Ilegal Fishing atau pengambilan ikan dengan cara pengrusakan habitatnya, seperti menggunakan racun atau alat setrum. 


Mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal Fishing, Pemerintah kabupaten PALI turun tangan dengan melakukan sosialisasi supaya masyarakat terbuka wawasannya untuk tidak melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri. 



Sosialisasi larangan melakukan ilegal Fishing sendiri dilakukan Pemkab PALI dengan berbagai cara, yakni dengan mengeluarkan edaran serta saat bertatap muka langsung bersama masyarakat. 


Seperti pada kegiatan lelang sungai di empat desa Tempirai kecamatan Penukal, Rabu 23 november 2022.


Lelang sungai di Tempirai itu dibuka oleh Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Drs. agen Aledi Asisiten Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan.


"Merusak habitat ikan sangat merugikan bagi pelakunya itu sendiri. Karena menangkap ikan dengan tidak wajar akan mengurangi habitat ikan yang secara otomatis kedepannya pendapatan petani nelayan dalam menangkap ikan akan semakin berkurang," ujar Agen Aledi.


Menghindari ilegal Fishing sangat penting dilakukan masyarakat yang bermata pencaharian petani nelayan, pasalmya disampaikan Agen Aledi sebagai upaya menjaga habitat ikan di sungai. 


"Oleh karena itu, stop ilegal Fishing, semakin terjaga habitat ikan maka akan semakin melimpah hasil tangkapan petani nelayan," ajaknya. 


Dijabarkan Agen Aledi bahwa lelang sungai di beberapa tempat di kabupaten PALI rutin dilakukan masyarakat yang dikelola pemerintah desa setempat, salah satunya di Tempirai. 


Tetapi seiring perkembangan dan adanya kegiatan ilegal Fishing yang dilakukan oknum, membuat lelang sungai.setiap tahunnya terus menurun. 


Dimana Lelang sungai tahun 2022 mengalami penurunan pendapatan berkisar 3,2 %, dari sebelumnya,  dengan rincian 154 juta menurun menjadi 93 juta dari 37 objek lelang sungai dan suak dilingkungan sungai Penukal. 


Untuk menggenjot hasil tangkapan ikan,  Asisten Bupati PALI ini mengemukakan pada tahun 2022 Pemda PALI melalui Dinas Perikanan telah berupaya menebarkan berbagai benih ikan ke sungai atau danau. 


Diantaranya 110 ribu ikan gabus,  25 ribu ikan baung dan 200 ribu ikan jelawat di berbagai sungai dalam wilayah Kabupaten PALI. 


Juga telah membentuk Kelompok Pengawas Sungai (Pokmaswas)  serta diperkuat Perbub Penukal Abab Lematang Ilir no. 51 tahun 2017 dan telah diubah Perbup Kabupaten PALI No. 42 tahun 2020, sehingga telah dijelaskan secara rinci kewajiban dan larangan bagi pengemin (pengelola) sungai. 


"Ini suatu bukti kesungguhan Pemda PALI mendukung kelestarian habibat sungai dan lingkungannya," terang Agen Aledi. 


Tentunnya dengan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan upaya ilegal Fishing, Pemkab PALI berharap kesejahteraan masyarakat meningkat. 


"Adanya kesadaran bersama untuk melindungi dan menjaga sungai berarti memelihara ekonomi kita," ajaknya kembali. (

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts