Diduga Jadi Penadah, Tim Beruang Hitam Amankan Warga Cinta Kasih


PALI. SININEWS.COM = Sulainan (39) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim, harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menjadi penadah dari barang curian.


Terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berdasarkan laporan LP / B-154 / X / 2022 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 27 Oktober 2022 lalu.


Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K., dan Kanit Pidum serta Tim Opsnal Beruang Hitam mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan dua alat bukti yang sah.


"Kemudian ditingkatkan ke penyidikan, setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan barang bukti sedang berada Di Desa Cinta Kasih," kata Kapolres PALI, kepada wartawan kemarin.


Maka dari itu lanjutnya, Ia langsung memberikan perintah ke Kasat Reskrim dan berkoordinasi dengan Kanit Pidum, Tim Opsnal Beruang Hitam untuk segera mengamankan pelaku.


"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic disertai satu buah BPKB sepeda motor yang sudah tinggal kulit luarnya saja. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Mapolres PALI Guna Penyidikan Lebih Lanjut," urainya.


Kapolres menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini juga karena korban memiliki bukti kepemilikan dari Ranmor tersebut.


"Untuk itu saya menghimbau kepada warga, jangan tergiur dengan harga motor yang murah, namun tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan, berkemungkinan yang dijual merupakan barang hasil kejahatan," pungkas mantan Kapolres Mura seraya mengatakan pelaku nantinya dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP tentang perkara penadahan.


Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI yang menceritakan kronologis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersangka bernama Sulainan.


"Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 27  Oktober 2022 Sekira Pukul 02.30 WIB, bertempat Di Tebing Atmojo, kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI," ujarnya.


Pada saat itu jelasnya, korban sedang mengecek dapur rumahnya, lalu korban melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan posisi tidak terkunci, merasa janggal kemudian korban terkejut melihat sepeda motor milik korban tidak ada di dalam rumah.


"Kemudian korban mengecek lemari kamar dekat dapur dan mengecek BPKB motornya juga hilang diambil pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI," tambahnya didampingi Kanit Pidum Kasat Reskrim Aipda Hairil Rozi. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts