Beraksi Ala Ninja, Warga Harapan Jaya Ini Terancam 9 Tahun Penjara


PALI. SININEWS.COM-- Aksi Hadi Anggara (33) warga Harapan Jaya kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbilang nekat.


Pasalnya, Hadi yang kini jadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau pasal 365 KUHP setelah ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang, aksi yang dijalankannya ala ninja seperti pada film di negeri sakura.


Hal itu diungkapkan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi, SH MH bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka Hadi nekat merayap diatas genteng rumah korbannya bernama Listra (28) warga Dusun II Desa Harapan Jaya.


Namun aksi ala ninja tersangka ketahuan pemilik rumah yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumahnya. 


"Kejadian bermula pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB saat tersangka mengendap masuk ke rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka genteng rumah korban," kata Kapolsek Tanah Abang, belum lama ini.


Kemudian, tersangka berhasil masuk dan turun ke dapur. Mendengar suara berisik di dapur, korban Listra kemudian terbangun dan pergi ke dapur.


Saat itu korban sudah melihat tersangka yang sedang bersembunyi, kemudian korban meminta agar tersangka berlari, namun bukannya berlari karena sudah ketahuan, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk meminta uang. 


Dikarenakan korban tidak mempunyai uang, maka tersangka kemudian mengambil smart phone milik korban dan langsung kabur.


Mendapati laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan didapatkan informasi tentang pelaku. 


"Setelah mengetahui pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi dan mengamankannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya," imbuh Kapolsek


Selain tersangka, diamankan juga smartphone milik korban serta sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. 


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts