PALI.SININEWS.COM-- Polres PALI melalui Reserse Narkoba seakan tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Terbukti pada Rabu lalu, 8 Maret 2023, Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil menangkap pria yang diduga merupakan kurir sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum kabupaten PALI.
Kali ini AR (39), warga Desa Betung, Kecamatan Abab yang diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.Ik MH, melalui Kasatres Narkoba IPTU Hamdani, SH, membenarkan penangkapan tersangka AR.
"Penangkapan tersangka pada Rabu lalu sekira Pukul 18.00 WIB di sebuah pondok dalam kebun karet dusun II desa Betung Barat, kecamatan Abab. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres PALI dalam keterangannya belum lama ini.
Selanjutnya, personel ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Benar saja, bahwa tersangka sedang duduk di depan pondok semi permanen yang berada di dalam kebun karet yang diduga sedang menunggu pembeli.
Tidak ingin buruannya lepas, Personil Satres Narkoba langsung gerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram. Tas kecil hitam, satu dompet motif bunga warga ungu, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan pipet dan satu uni ponsel Android," beber Kasatres Narkoba.
Selain itu, pihak polres PALI juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang semuanya memiliki amunisi.
"Satu milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment