PALI. SININEWS.COM-- Tersangka dugaan korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, kabupaten PALI akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.
Adalah AS (42) mantan Kepala Desa Purun Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya atas dugaan Korupsi penggunaan ADD dan DD di Desa Purun Timur tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi membenarkan penyerahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS dan barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo, Palembang. Sebagai perintah perpanjangan wakil ketua pengadilan negeri Muara Enim Nomor 20/Pen.PidB-HAN/2023/mre tanggal 13 Februari 2023," ujar Kasi Intel Kejari PALI.
Sebelumnya, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, Kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan dan penyerahan tersangka AS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DD dan ADD Desa Purun Timur Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka AS. Hal itu bermula pada tahun 2021 saat mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun tersangka tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.
Tersangka AS sebagai Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
"Sehingga tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021," ujar Kanit Tipidkor.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta tersangka AS untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari.
Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara. Selanjutnya dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari PALI.
“Dalam Hal ini tersangka disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp 635.411.113,00 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : B-680/ L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,” terang Kanit Tipidkor Polres PALI.
Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti yang tercantum dalam berkas perkara.
Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka.
Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad Adi Pura, SH.,MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Rencananya kami akan segera melaporkan kepada pimpinan, menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.” tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment