PALI. SININEWS.COM-- Satres Narkoba Polres PALI kembali membekuk tersangka diduga sebagai pengedar barang haram berupa sabu pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kali ini Alamsyah (49) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab Kabupaten PALI yang diamankan Satres Narkoba Polres PALI.
Tersangka Alamsyah diamankan di dalam pondok pinggir jalan PT. SERVO KM 08 Desa Prambatan Kec. Abab.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK disampaikan Kasatres Narkoba IPTU Hamdani bahwa penangkapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 30 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2023.
Disamping tersangka, Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
"Lalu 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah),
15 (lima belas) lembar plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah tas slempang merk billabong warna hitam," ungkap Kasatres Narkoba, Jum'at 7 April 2023.
Adapun kronologis penangkapan tersangka dijelaskan Kasatres Narkoba berawal dari informasi masyarakat akan adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi yang di duga narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di pondok pinggir jalan PT. SERVO KM 08.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam tas tersangka dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres narkoba polres PALI guna dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," urai Hamdani. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment