Sempat Buang BB, Dua Pria Asal Talang Ubi Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

dua tersangka bersama barang buktinya (BB) 


PALI. SININEWS.COM -- Rafiq Syaputra (24) dan Reky Agustian (26) keduanya warga Talang Baru kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI dibekuk Satuan Res Narkoba Polres PALI. 


Kedua pria tersebut dibekuk Satres Narkoba Polres PALI karena diduga kerap melakukan transaksi barang haram berupa sabu-sabu. 


Dua pria yang kini menjadi tersangka tersebut diamankan kemarin 14 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasat res Narkoba Iptu Hamdani bahwa penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /32 /IV/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 14 April 2023.


"Kedua tersangka ini diduga sebagai kurir dan pengguna. Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah dan dua unit handphone," ungkap Kasat Res Narkoba Polres PALI, Sabtu 15 April 2023.


Dijelaskan Kasat Res Narkoba bahwa penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dan kedua tersangka sering membawa narkotika jenis sabu.


Lalu personil satres narkoba  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar bahwa kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang diduga baru transaksi narkotika jenis sabu. 


Tiba di jalan merdeka Talang Nanas personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka.


Melihat personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka, salah satunya membuang 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah  yang tidak jauh dari lokasi diberhentikan.


Namun upaya membuang barang bukti yang dilakukan tersangka diketahui oleh personil satres narkoba.


Setelah dilakukan penggeledahan lalu personil satres narkoba  menyuruh tersangka untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu.


"Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts