Tiga Pelaku Pembobol Alfamart Di Kota Prabumulih Berhasil di Amankan


 PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Tiga pelaku dari aksi pembobolan dua toko alfamart di Kota Prabumulih berhasil di amankan, selasa (04/04/2023).

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap pembobol dua toko Alfamart yang berada di depan RSUD Kota Prabumulih juga di Jensud 3 Kelurahan Cambai.

Dimana, sekira pukul 21.55 WIB di Alfamart P791 Jalan Lingkar, Sabtu (21/12/2022) lalu para komplotan itu berhasil meraup uang sebesar Rp 103.299.446 juga pada Alfamart Jensud 3 Kelurahan Cambai kerugian mencapai Rp 53.154.550.

Pertama kali, Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan salah seorang daru komplotan itu yakni Kristian Supriadi (30) alias Kayel Warga Kelurahan Gunung Ibul.

Dirinya merupakan otak dari aksi pencurian dan kekerasan di Alfamart depan RSUD Prabumulih, yang mana kayel sendiri merupakan karyawan di Toko Alfamart Belitung.

Kayel di jemput timsus Satreskrim di Belitung pada (01/04/2023) lalu, di susul dengan Deny Saputra alias dedek (26) warga Jalan Alipatan Pasar II dan juga Emon Saputra (29) warga Jalan Kemuning Kelurahan Cambai.

Semen-tara aksi pada lokasi yang ke dua yakni Alfamart di depan RM Siang Malam Kota Prabumulih di dalangi boleh Deny Saputra Alias Dedek.

Usai ditangkap ketiganya, langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dua kali aksi dari para pelaku itu, berhasil mengumpulkan uang ratusan juta Dan hasilnya dibagi tiga juga telah habis digunakan buat berfoya-foya di tempat hiburan malam di Palembang.

Salah satu otak dari aksi tersebut menangis terseduh dihadapan Polisi usai Press Release digelar dan ketiga pelaku di giring ke ruangan kasatreskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdkardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas, AKP Djumiati SH menjelaskan, kalau ketiga pelaku masih bersaudara.

“Iya, salah satu pelaku adalah Kepala Toko Alfamart di Belitung, Kr alias Ka. Adalah, otak pelaku pembobol Alfamart RSUD Prabumulih. Pelaku pertama, berhasil kita tangkap adalah Kr,” ujarnya.

Kata dia, otak pelaku di Alfamart depan RM Siang Malam Cambai, yaitu Dedek. “Juga, telah kita tangkap bersama Em. Ketiganya, dijerat Pasal 365 KUHP ancamannya di atas 7 tahun penjara. Kita menyita sejumlah barang bukti, termasuk pistol jenis FN merupakan airsoft gun,” pungkasnya. (Ari/sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts