Begal Karyawati Bank Mekar di PALI Diringkus, Pelaku ditangkap di Bangka

foto. Tersangka 


PALI. SININEWS.COM--Jajaran Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil meringkus Rio (35) warga Penandingan kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin karena diduga menjadi salah satu diduga anggota komplotan begal terhadap karyawati Bank Mekar atau PT. PNM.


Aksi begal yang dilakukan tersangka terhadap karyawati Bank Mekar itu berlokasi di jalan wilayah Dusun IV Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib. 

Atas aksi begal itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Namun, berkat kerja keras jajaran Polsek Penukal Abab pimpinan Iptu Arzuan SH yang baru beberapa hari menjabat, akhirnya kasus tersebut bisa diungkap dan salah satu tersangka diringkus. 

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Janiari bersama kedelapan temannya dengan mengendarai kendaraan roda dua sebanyak 4 (empat) unit dari desa Prambatan Kecamatan Abab menuju Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Pada saat di TKP tepatnya di jalan Desa Prambatan dihadang oleh 5 (lima) orang tak dikenal dengan mengancam menggunakan senjata api rakitan, senjata tajam jenis mandau/golok, celurit dan kayu. 

Para pelaku memaksa meminta barang-barang korban dan berhasil merebut sepeda motor korban sebanyak 2 (dua) unit jenis Honda Beat, 6 (enam) unit handphone serta uang tunai sebesar Rp15 juta.

Atas kejadian tersebut korban bersama teman-temannya mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

Setelah menerima laporan, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. 

Dari hasil penyelidikan didapat bahwa salah satu pelaku teridentifikasi di daerah Muntok Bangka. 

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian Kanit Reskrim beserta anggota tim Serigala melakukan pengejaran ke Muntok Bangka dengan di back up oleh anggota Polres Bangka Barat.

"Tersangka Rio pun berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Arzuan.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Penukal Abab dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun karena melanggar Pasal 465 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

"1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat ikut diamankan sebagai barang bukti. Tersangka masih kita intrograsi guna mengetahui keberadaan pelaku lain," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts