Ketahuan Tetangga dan Diteriaki Maling, Hadi Masuk 'Obak' Duluan Seligi Ditangkap di Warung

tersangka Seligi 


PALI. SININEWS.COM-- Nasib apes dialami Hadi Saputra (24) dan Seligi (27) keduanya warga kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan. 



Hadi masuk sel di Lapas atau obak duluan sementara Seligi ditangkap di dalam sebuah warung oleh unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI. 



Kini Hadi tengah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim lantaran telah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan Seligi masih diinterogasi polisi sebab baru saja diamankan polisi kemarin, 25 Mei 2023 melalui Ops Sikat I Musi 2023.



Kedua pria asal kecamatan Penukal Utara itu bukan tanpa sebab berurusan dengan hukum, namun akibat dari perbuatannya yang berniat mencuri sepeda motor di Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi. 



Aksi kedua pria yang kini jadi pesakitan itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH berawal dari niat keduanya saat melakukan pencurian yang ketahuan tetangga korban. 



"Kejadian pada Jumat 24 Februari 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wib di Teras rumah korbannya di desa Talang Akar. Namun aksi tersangka ketahuan tetangga korban," ungkap A Darmawan, hari ini 26 Mei 2023.



Karena ketahuan, Lanjut Kapolsek Talang Ubi, kedua tersangka pun diteriaki maling oleh tetangga korban. 



"Mendengar teriakan adanya maling, warga pun berhamburan keluar menuju sumber suara dan langsung mengejar kedua tersangka yang kabur membawa sepeda motor korban," imbuh Kapolsek Talang Ubi. 



Saat dikejar warga, tersangka Hadi berhasil ditangkap dan nyaris dihakimi massa, tetapi beruntung bisa cepat diamankan polisi, sementara tersangka Seligi berhasil kabur.



Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan melaporkan ke Mapolsek Talang Ubi. 



"Tersangka Seligi sempat buron hampir empat bulan, tetapi 


berhasil ditangkap saat berada disebuah warung di desa Sukarami kecamatan Penukal Utara. Penangkapan tersangka ini hasil dari penyelidikan sebagai tindaklanjut laporan korban," urai Kapolsek Talang Ubi.



Atas perbuatannya itu, Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.



"Karena melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.



Pada pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Talang Ubi menyebut bahwa selain tersangka, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga diamankan sebagai barang bukti. 



"Disamping sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksinya turut diamankan. Jadi barang buktinya ada dua unit sepeda motor," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts