Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten PALI


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Oleh : H. Heru Muharam (Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Data Informasi






PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.


Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PPID Bawaslu Kabupaten Pali) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada  lingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.


Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang Andal, Profesional dan Inovatif. Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai Misi yaitu:

1. Memenuhi Hak Publik atas Informasi;

2. mendukung terwujudnya Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu;

3. Mendukung Pemilu yang Transparan dan Akuntabel.

Struktur PPID Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari jabatan Pembina dijabat oleh (Ketua Bawaslu),Tim Pertimbangan dijabat oleh (Anggota Bawaslu), Atasan PPID dijabat oleh (Kasek/Koorsek), PPID dijabat oleh (Kabag Hukum Humas & Datin /BPP) dan Petugas Pelayanan Informasi dijabat oleh (Staf).

Sepanjang Tahun 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menerima sebanyak 2 Permohonan Informasi, yang pertama Permohonan informasi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir dan yang Kedua dari Mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Palembang. Dan 2 (dua) permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tujuan dibentuknya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selain memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, juga menuntut kinerja Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan Bagian dari Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. 

Oleh karena itu pentingnya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir guna memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik lingkup Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang mudah diakses oleh masyarakat.

Masyarakat dapat mengakses alamat websitenya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir melalui link https://pali.bawaslu.go.id/ppid/profil-ppid.html.***

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts