Rusak Pagar Rumah Lalu Gasak Motor, Pria Asal Rejosari Ini Ditangkap Polisi

foto.tersangka


PALI. SININEWS.COM--Yudi Irawan (41) warga Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI ditangkap unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena diduga gasak sepeda motor di wilayah Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan. 


Aksi tersangka warga Rejosari itu dilakukan pada Minggu 19 Maret 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wib dengan cara merusak pintu pagar rumah korban lalu membawa lari sepeda motor yang terparkir di teras.

Tetapi saat berhasil melarikan sepeda motor, rupanya tersangka warga Rejosari itu berpapasan ditengah jalan dengan tetangga korban yang mengenal kendaraan tersebut.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan bahwa berkat kesaksian tetangga korban yang melihat tersangka membawa sepeda motor, kasus pencurian dengan pemberatan bisa diungkap.

"Setelah melihat tersangka membawa sepeda motor, saksi ini memberitahukan korban. Dan korban pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Talang Ubi," ungkap Darmawan, Senin 15 Mei 2023.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Talang Ubi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu 14 Mei 2023 jajaran unit Reskrim mengendus keberadaan tersangka tengah berada di Desa Babat kecamatan Penukal. 

"Penangkapan tersangka dibantu unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Sebab tersangka saat ditangkap berada di wilayah Penukal. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan, lantaran barang bukti yang ditemukan hanya STNK, sementara sepeda motor hasil curian masih kita cari," jelasnya.

Diceritakan Darmawan bahwa aksi tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor saat korban tidak berada di rumahnya. 

Tersangka datang dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari kayu. 

Setelah berhasil masuk pekarangan,  tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah. Lalu merusak kunci stang sepeda motor itu.

Setelah sepeda motor bisa dihidupkan, tersangka kabur. Namun saat ditengah jalan berpapasan dengan tetangga korban yang menjadi saksi kejadian itu. 

Dimana saksi mengenali sepeda motor korban. Lalu saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. 

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI dengan bukti 
LP / B  / 09/  V / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 08 Mei 2023.

Tersangka sempat buron alias jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang dua bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Talang Ubi.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts