Kapolres PALI saat prosesi upacara PDTH terhadap tiga anggotanya
PALI. SININEWS.COM--Tiga oknum anggota Polres PALI dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kesatuan kepolisian lantaran terbukti melanggar kode etik serta tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Upacara PDTH Tiga oknum anggota Polres PALI digelar Senin 15 Mei 2023 di halaman Mapolres PALI.
AKBP Khairu Nasrudin SIK, Kapolres PALI pimpin langsung upacara PDTH serta dihadiri Wakapolres PALI dan pejabat utama juga seluruh personil Polres PALI.
Adapun oknum anggota Polres PALI yang di PDTH adalah Brigadir Romadhona, Bigadir Andy Prayitno, dan Brigadir Mustakim.
Kapolres PALI menjelaskan bahwa Brigadir Romadhona Iskandar di PDTH sesuai dengan salinan Keputusan Kepala (SK) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/446/X/2022
SK tersebut tentang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Bintara Polri, terhitung tanggal 31 Oktober 2022.
PDTH terhadap Brigadir Romadhona Iskandar dikarenakan melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 4 huruf (f) atau Pasal 5 huruf (a,d) PP RI Tahun 2003 dan atau Pasal (12) ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003,dan atau Pasal 13 (e) dan atau Pasal 107 huruf (a, b) dan atau Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya Brigadir Andy Prayitno jabatan BA Polres PALI melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003.
Sehingga Brigadir Andy Prayitno diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Bintara sesuai salinan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 tentang PDTH.
Dan yang terkahir Brigadir Mustakim jabatan lama BA Polres PALI melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 2022.
"Harapan kami meski tiga anggota ini bukan lagi menjadi kesatuan dari organisasi, namun karena sudah pernah menjadi bagian kepolisian agar tetap menanamkan jiwa personil di dalam kehidupan sehari-hari," pesan Kapolres PALI.
Ditambahkan Kapolres dengan menanamkan jiwa personil, tiga anggota yang di PDTH bisa mematuhi segala aturan yang berlaku.
"Dan jangan melanggar hukum negara, hukum agama dan hukum adat istiadat setelah di PDTH," tegas Kapolres. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment