DPRD PALI Telah Sahkan 40 Perda

foto. Ketua DPRD PALI, H Asri AG 


PALI. SININEWS.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengesahkan 40 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah kabupaten PALI sejak kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan berdiri. 



Perda tersebut saat ini telah menjadi acuan Pemkab PALI menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.




Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru Senin 17 Juli 2023 di ruang kerjanya. 



Menurut H Asri bahwa pengesahan 40 Perda tersebut sudah melalui beberapa kajian termasuk digodok melalui rapat paripurna. 




"Perda merupakan peraturan yang dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, artinya produk Perda dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar H Asri. 



Pada pengesahan 40 Perda itu, H Asri akui secara bertahap dan melalui beberapa kali sidang paripurna serta ditelaah dan disesuaikan dengan kearifan lokal.



"Suatu Perda harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita serta dalam membuat perda kita mengutamakan transparansi, Partisipasi serta koordinasi," tukasnya. 



Sementara untuk manfaat Perda dijabarkan H Asri adalah untuk memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. 



"Mengesahkan Perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perUndang-Undangan pada umumnya, yakni memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan juga budaya," terangnya.




Untuk fungsi Perda sendiri ditambahkan H Asri bahwa sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah. 



"Fungsi Perda lainnya adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini peraturan daerah tunduk pada peraturan hierarki perUndang-Undangan. Dengan demikian Perda tidak boleh bertentangan dengan perUndang-Undangan yang lebih tinggi," imbuhnya.



Selanjutnya dikatakan H Asri untuk fungsi lainnya adalah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. 




"Yang lebih penting dari fungsi adanya Perda adalah sebagai alat pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (sn/adv)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts