Hal itu disampaikan Plt Kepala Diskominfo PALI Khairiman, Minggu 30 Juli 2023.
Menurut Khairiman bahwa persyaratan umum tetap akan diberlakukan, seperti legalitas perusahaan media yang harus memiliki badan hukum.
Namun ada tambahan persyaratan yang akan diberlakukan secara bertahap, yakni nama media terverifikasi di dewan pers atau minimal terdaftar di dewan pers
Kemudian, wartawan pada media yang ingin bekerjasama dengan Pemkab PALI harus lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
"Kami akan menerapkan persyaratan media harus terverifikasi di dewan pers atau minimal terdaftar di dewan pers, lalu wartwannya harus lulus UKW," ujar Khairiman.
Untuk menerapkan sistem kerjasama antara Pemkab PALI dan media, Khairiman akui pihaknya telah melakukan studi tiru ke Dinas Kominfo Provinsi Jabar.
"Tepatnya hari Kamis 27 Juli 2023 lalu kami ke Diskominfo Pemprov Jabar untuk mencari referensi sistem kerjasama dengan media. Hal itu kami lakukan atas arahan pak Bupati Dr Ir H Heri Amalindo MM," ungkap Khairiman.
Ditambahkan Khairiman, setelah melaksanakan studi tiru di Diskominfo Jabar didapat beberapa pola yang akan ditiru dan secara bertahap akan diterapkan di kabupaten PALI.
"Ada beberapa persyaratan yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dalam melakukan kerjasama dengan suatu Media dan akan diterapkan di PALI," imbuhnya.
Untuk persyaratan wartawan harus lulus UKW, Diskominfo kabupaten PALI akan memfasilitasi seluruh wartawan untuk mengikuti UKW, baik itu dari PWI, IWO, IWOI, IJTI, PWRI, AUDI maupun organisasi profesi wartawan lainnya dengan mengundang penguji yang independen.
Beberapa persyaratan tersebut, jelas Khairiman, bukan berarti membatasi hak media untuk kerja sama. Justru hal itu bertujuan agar media dapat lebih profesional dan berkompeten dalam melahirkan produk berita sesuai kode etik jurnalistik.
"Sekali lagi, Pemkab PALI akan memfasilitasi kegiatan UKW dan wartawan yang ingin ikut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini bentuk perhatian pak Bupati Heri Amalindo terhadap insan pers," tutupnya.(adv/sn/perry)
No comments:
Post a Comment