Pemkab PALI Bentuk dan Bina Relawan Damkar, Begini Sederet Tugasnya


PALI. SININEWS.COM--Asisten I, Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, H Andre Fajar Wijaya S.SI MSI, CSEP hadiri Pembentukan dan pembinaan relawan Pemadam kebakaran desa dan kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat 21 Juli 2023.



Kegiatan yang dipusatkan di Balai pertemuan Kantor Camat Penukal dihadiri juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI, Ibrahim Cik Ading, Camat Penukal Kusteti serta puluhan relawan Pemadam kebakaran dari 13 desa yang ada di kecamatan Penukal dengan jumlah anggota 71 orang. 



Pada kegiatan tersebut, H Andre, sapaan keseharian Asisten I menyampaikan materi terkait pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran.



Dimana menurut H Andre tujuan dibentuk relawan pamadam kebakaran adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. 



Tujuan lain adalah membantu pencapaian mutu pelayanan SPM sub urusan kebakaran 



Lalu menciptakan sinergi antara dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dengan masyarakat 



"Kemudian tujuan dibentuk Redkar adalah meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran," ucap H Andre.



Adapun prinsip kerja Redkar dikemukakan H Andre adalah cepat dan tepat, partisipatif, koordinatif juga pemberdayaan.



Untuk keanggotaan Redkar dijabarkan H Andre harus penduduk yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan dan berusia minimal 19 tahun. 



Sehat jasmani dan rohani. 


Memiliki jiwa penolong, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi.


Mampu bekerja secara mandiri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.


Terdaftar dan mendapatkan nomor register relawan dari dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan kabupaten PALI. 



Tugas Redkar pada saat pencegahan ditambahkan H Andre yakni memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. 


Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran dilingkungannya


Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya.



Tugas lainnya adalah membantu melaksanakan piket jaga di pos Pemadam Kebakaran dan pos terpadu dilingkungan masing-masing. 



Membantu petugas Pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. 


Edukasi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 



Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran. 



Melaksanakan Kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. 



Tugas Redkar pada saat terjadi kebakaran adalah melaporkan kejadian kebakaran kepada dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.



Melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi. 


Melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran sebelum petugas kebakaran tiba di lokasi.



Membantu pengamanan lingkungan objek terbakar. 


Membantu petugas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan pemadaman. 



Membantu petugas Pemadam kebakaran terkait informasi sumber air terdekat dan kondisi lingkungan terjadinya kebakaran. 



Membantu melakukan pengawasan  menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran dilingkungannya.



Tugas Redkar pasca kebakaran. 



Membantu pengamanan dilingkungan pasca kejadian kebakaran. 



Membantu pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian akibat kebakaran. 



Membantu menyiapkan tempat penampungan sementara korban kebakaran. 



Berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi rekonstruksi fisik dan non fisik dalam korban kebakaran. 



Tugas Redkar pada penyelamatan atau saat kondisi darurat non kebakaran yaitu mengidentifikasi potensi bahaya kedaruratan non kebakaran dilingkungannya. 



Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan dilingkungannya.


Menyebarluaskan informasi rawan serta jalur evakuasi dan penyelamatan. 



Melaporkan kejadian darurat non kebakaran kepada dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan serta kepala desa atau lurah.



Memberikan keterangan atau informasi tentang lokasi darurat non kebakaran. 



Membantu petugas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dalam penanganan kedaruratan non kebakaran atau proses penyelamatan dan evakuasi korban.



Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban.


Membantu pengamanan lingkungan. 



Sementara itu, Ibrahim Cik Ading, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI menyebut bahwa dasar kegiatan mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.



Kemudian peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan Menteri Dalam negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten atau kota. 



"Tidak semua daerah di Sumsel membentuk dan membina Relawan Pemadam Kebakaran, artinya kita tanggap terhadap antisipasi bahaya kebakaran di kabupaten PALI. Harapan kedepan, dengan adanya Redkar ini, kejadian kebakaran bisa diminimalisir," harap Ibrahim.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts