PALI. SININEWS.COM--Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs. H. Soemarjono memimpin rapat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Setda PALI Selasa 18 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI dengan leading sektor kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI.
Saat memberi sambutan H. Soemarjono menjelaskan bahwa ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan dan Perda Kabupaten PALI NO. 3 Tahun 2023.
"Kawasan tanpa rokok wajib ada di tempat pelayana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum," ujar Wabup.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan Wabup harus mendapatkan dukungan dari semua pihak.
"Dukungan harus diberikan oleh semua lapisan masyarakat, baik masyarakat itu sendiri, pelaku usaha, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi peraturan yang berlaku" katanya
Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikemukakan Wabup adalah untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok.
"Tujuan lainnya adalah menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga terwujud generasi muda yang sehat.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment