Dukung Akuisisi Seismik Blok Belida, Plt. Bupati Ingatkan SKK Migas & PT. SRB Patuhi Prosedur dan Aturan Berlaku


MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., mendukung program nasional dalam memaksimalkan potensi cadangan minyak dan gas bumi baru guna mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta barel perhari dan 12 milyar standar kaki kubik perhari di tahun 2030. 

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Kepala Departemen Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto dan Direktur Operasi PT. Sele Raya Belida (SRB), Dani Yuliana dalam paparan rencana survei seismik 3 dimensi wilayah kerja atau blok Belida di Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (11/08).

Dalam kegiatan ini dipaparkan bahwa SKK Migas melalui PT. SRB sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan melaksanakan survei atau akuisisi seismik 3 dimensi di wilayah kerja Belida yang berada di 8 desa, yaitu Sebau, Midar, Pedataran, Melilian, Jambu, Gaung Telang, Suka Maju dan Tapus dalam 3 kecamatan, yaitu Gelumbang, Lembak dan Sungai Rotan dengan luas area sekitar 47 km² dengan perkiraan potensi cadangan minyak bumi sebesar 2 ribu barel dan gas bumi sebesar 1,3 standar kaki kubik perhari.

Dijelaskan bahwa akuisisi seismik ini nantinya berupa kegiatan pemetaan dan pengambilan data eksplorasi di bawah permukaan tanah yang teridindikasi memiliki kandungan hidrokarbon.

Plt. Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai prosedur atau tahapan yang benar sehingga lingkungan tetap kondusif dan tidak merusak lahan milik warga maupun fasilitas umum. Dirinya juga berpesan untuk segera menyosialisasikan rencana kegiatan tersebut kepada pemerintah dan masyarakat setempat. 

Jikapun terdapat kerugian masyarakat yang diakibatkan survei seismik ini, Plt. Bupati menekankan agar perusahaan dapat mengakomodir dengan memberikan kompensasi yang tepat dan sesuai aturan Pergub Sumsel Nomor 46 Tahun 2017.(Ril/SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts