Polisi Sebut Bakar Lahan Tidak Bisa di Restorative Justice


PALI. SININEWS.COM -- Saat mensosialisasikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis 3 Agustus2023, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui KBO Reskrim AKP M Arafah bahwa pelaku pembakaran lahan tidak bisa diselesaikan melalui RJ.



Karena menurut Arafah, dampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) akan berakibat luas, dimana selain berdampak langsung pada kesehatan juga akan mengganggu aktivitas masyarakat serta kerusakan lingkungan. 



Atas dasar itulah, pencegahan serta pengendalian terjadinya Karhutlah harus dilaksanakan secara serius secara bersama-sama.



Juga adanya tindakan tegas bagi para pelaku yang sengaja membakar lahan yang mengakibatkan Karhutlah. 



"Kasus pembakaran lahan yang menyebabkan Karhutlah tidak bisa diselesaikan melalui RJ. Pengecualian atau pembolehan pembakaran lahan harus dituangkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Arafah. 



Untuk itu, Arafah mengajak masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan saat membuka lahan baru agar tidak terjerat hukum.



Pada sosialisasi rumah RJ, Arafah juga menjelaskan fungsi rumah RJ dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum. 



"Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat," jelasnya.



Pada sosialisasi rumah RJ, dihadiri juga sebagai narasumber dari Kejari PALI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten PALI serta puluhan warga Karta Dewa yang menjadi peserta. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts