PALI. SININEWS.COM--Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan kembali akan melakukan razia terhadap kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan umum.
Tak tanggung-tanggung, Dishub PALI akan melakukan tindakan tegas dengan mengandangkan kendaraan yang terjaring razia dengan target kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) serta masa berlaku KIR yang sudah habis.
Ketegasan itu disampaikan Plt Kepala Dishub PALI Katika Anwar, Rabu 16 Agustus 2023.
Menurut Kartika Anwar bahwa pada razia gabungan lalu pada tanggal 10 hingga 11 Agustus 2023, banyak terjaring kendaraan angkutan barang milik perusahaan dengan kapasitas melebihi aturan.
"Pada razia lalu, yang melanggar kita tilang. Namun kedepan kalau masih membandel kita akan kandangkan," ujar Kartika Anwar.
Plt Kadishub PALI ini juga mengaku ditemukan beberapa perusahaan angkutan barang kucing-kucingan melintas di jalan umum kabupaten PALI karena diduga tidak memiliki izin melintas.
"Seperti belum lama ini, kami terima keluhan masyarakat adanya konvoi kendaraan berat melintas milik perusahaan Migas PT PDSI dengan muatan ODOL, setelah kita cek ternyata tidak ada izin melintas. Maka kita lakukan tilang dan apabila terulang, kita akan mengarahkan kendaraan itu putar balik," tegasnya.
Agar lalulintas kendaraan pengangkut barang tertib, Kartika Anwar menyebut pihaknya akan melakukan razia secara rutin.
Hal itu dilakukan bukan melarang atau mempersulit investor maupun pengusaha dalam membuka bisnisnya di kabupaten PALI.
"Bagi perusahaan yang akan beroperasi atau perorangan menggunakan kendaraan angkutan barang, silahkan urus terlebih dahulu izin melintas dan jangan lupa KIR kendaraan jangan sampai mati masa berlakunya supaya tidak terjaring razia. Sebab, kita akan rutin razia supaya tertib," tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment