Dalam paparannya, DR. Sugeng Riyanta, SH, MH menjelaskan makna gratifikasi yaitu semua pemberian dalam arti luas. Pemberian ini meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut mencakup penerimaan di dalam maupun luar negeri, serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi apabila penerimanya adalah PNS atau melalui perantara, kemudian yang berhubungan dengan jabatannya.
“Jabatan merupakan suatu amanah yang harus kita jaga. Maka, apa pun yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan diri kita secara tidak sesuai dengan aturan dan bukan hak kita, maka harus kita tolak!” tegas DR. Sugeng Riyanta, SH, MH.
Sugeng pun menjabarkan sikap yang harus dilakukan terhadap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu menolak, namun jika terpaksa harus menerima maka harus dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan-tindakan korupsi lainnya. Oleh sebab itu, mari senantiasa menanamkan sikap anti korupsi dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
Turut hadir : Narasumber DR. Sugeng Riyanta, S.H,M.H ( Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dan Roy Riady,S.H,M.H ( Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih ), Anggota DPRD, Seluruh Kepala OPD, seluruh Kepala Bagian, Seluruh Lurah, Camat dan Kades Se-Kota Prabumulih, Kepala Sekolah SD dan SMP Se-Kota Prabumulih.
No comments:
Post a Comment