PALI. SININEWS.COM--Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Untuk Jabatan Fungsional Guru sebanyak 219 formasi, Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 212 formasi dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 411 formasi.
Informasi selengkapnya pengumuman ini dapat dilihat atau diunduh pada tautan https://bkpsdm.palikab.go.id/web/c_berita/get_detail_berita/163.
Diketahui sebelumnya bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka pengumuman seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pembukaan pendaftaran seleksi calon PPPK di kabupaten PALI akan dilaksanakan hari ini, 19 September 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia ditengah kesibukannya kemarin.
"Tanggal 19 September 2023 pendaftaran calon PPPK dibuka, jadwal itu mundur dari jadwal semula yang rencananya dibuka tanggal 16 September lalu," ujar Deasy.
Untuk kuota dikemukakan Deasy bahwa tahun ini didominasi formasi tenaga medis.
"Jumlah kuota ada 800 lebih, dan yang paling dominan adalah formasi tenaga medis," imbuhnya.
Namun bagi tenaga pengajar jangan berkecil hati lantaran kuota untuk formasi guru juga dikatakan Deasy masih ada kuota sebanyak 200an.
"Kalau formasi guru memang sedikit untuk tahun ini karena pada tahun formasi tahun 2022 sudah banyak penerimaan. Tapi kuota untuk tenaga pengajar masih ada peluang," terangnya.
Disamping untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga pengajar, Deasy juga menyebut pada penerimaan PPPK tahun 2023 ini dibuka juga pendaftaran untuk formasi tenaga teknis.
"Tenaga teknis juga dibuka pendaftarannya, silahkan cek di laman resmi atau di Instagram BKPSDM PALI," sebutnya.
Untuk syarat umum dijelaskan Deasy bahwa harus mempunyai pengalaman.
"Syarat umum pengalaman, relevan 2 tahun untuk tenaga teknis, tenaga pengajar harus mempunyai masa kerja 3 tahun dan Nakes 2 tahun masa kerja," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa regulasi untuk pengadaan seleksi calon PPPK tahun 2023 berdasarkan PermenPAN-RB nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK jabatan Fungsional.
Kemudian KepmenPAN-RB nomor 468 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan Fungsional.
Lalu KepmenPAN-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah.
Dan KepmenPAN-RB nomor 650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai pada seleksi PPPK tahun 2023.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment