Satres Narkoba Polres PALI dan Satreskoba Muaro Jambi tangkap Pasutri asal Karang Agung
PALI. SININEWS.COM-- Awari (43) dan Rena, yang merupakan pasangan suami istri asal Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI digulung
Satuan Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel dan Sat Resnarkoba Muaro Jambi kemarin, Jum'at 20 Oktober 2023.
Pasutri tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan Narkoba antar provinsi.
"Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,01 gram di Muara Jambi," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Menurut Hamdani bahwa pasangan suami istri itu merupakan DPO penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika nomor : DPO / 37 / X / res 4.2 / 2023, tanggal 10 Oktober 2023.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang kedapatan memiliki Sabu sabu seberat 4.01 gram pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu sekira pukul 17.00 wib," ungkap Hamdani.
Dari nyanyian tersangka Edi Resmanto tersebut, diakui Hamdani bahwa barang haram itu didapat dari Awari.
"Tersangka Edi Resmanto mengakui bahwa Narkoba yang dimilikinya berasal dari Awari dengan cara membeli seharga Rp. 6.000.000,- dengan sistim pembayaran secara cash," imbuhnya.
Dari nyanyian tersangka Edi Resmanto juga diketahui bahwa transaksi barang haram tersebut dari Awari tidak hanya sekali, namun melainkan berkali kali dengan cara cas dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari.
Berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut lanjutnya, Tim Opsenal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara a
Awari tersebut.
" Pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 wib Tim Opsenal polres Muaro Jambi dibeck up Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari," tandasnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment