Dishub PALI saat menghentikan laju kendaraan berat yang melintas ketika jam sibuk
PALI. SININEWS.COM--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyetop atau menghentikan laju kendaraan dengan tonase berat pada Senin 2 Oktober 2023.
Ada dua lokasi dimana Dishub kabupaten PALI menghentikan laju kendaraan berat tersebut, yakni di Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulya dengan jenis kendaraan alat berat Beko Loder dan di Sumberjo kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi jenis kendaraan trailer.
Diungkapkan Plt Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bahwa kendaraan berat tersebut melintas di jalan utama kabupaten PALI pada jam sibuk, padahal pihaknya telah menyurati perusahaan yang menggunakan kendaraan berat agar melintas saat malam hari.
"Saat Jam sibuk banyak anak anak bersekolah, kemudian banyak pegawai menuju kantor. Sementara jalan utama kabupaten PALI hanya satu jalur, jadi apabila saat jam sibuk kendaraan berat melintas menyebabkan kemacetan serta rawan terjadi kecelakaan," ungkap Kartika Anwar didampingi Kabid Angkutan, Zulkopli SH.
Karena telah mengganggu arus lalulintas, Tika sapaan Kadishub Anwar maka pihaknya melakukan penghentian laju kendaraan berat tersebut.
"Kita hentikan laju kendaraan berat dan diperbolehkan melintas ketika malam sudah tiba," tandasnya.
Sementara untuk alat berat, Tika menegaskan harus menggunakan mobil towing atau kendaraan angkut khusus alat berat, jangan melintas begitu saja seperti berjalan di area perkebunan.
"Kita kan sudah kabupaten, alat berat melintas boleh-boleh saja, tapi harus pakai alat angkut. Jangan berjalan sepeti merayap di kebun atau lokasi proyek," imbuhnya.
Diakui Tika bahwa pelanggar kali ini merupakan kendaraan yang dipergunakan perusahaan Migas, dalam hal ini Pertamina.
"Yang kita stop hari ini milik salah satu sub kontraktor Pertamina Pendopo. Dalam hal ini kita tidak pandang bulu, dari mana asal kendaraan itu kalau tidak mematuhi aturan kita tindak. Dan apabila hal ini tidak digubris, maka kami tak segan untuk mengandangkan kendaraan tersebut," tegasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment