PALI. SININEWS.COM--Meski belum ada aturan yang melarang ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis dengan menjadi timses, namun Bawaslu Kabupaten PALI menyarankan RT/RW untuk netral dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Fardinan, SKom saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas dan Bermartabat.
Kegiatan yang digelar pada Kamis 5 Oktober 2023 bertempat di aula Hotel Hafizta, dengan diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi hingga organisasi kemahasiswaan.
Dikatakan Fardinan bahwa meskipun belum ada aturan yang melarang ketua RT atau Ketua RW untuk terlibat dalam politik praktis dengan menjadi timses, namun himbauan larangan itu lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan.
"RT dan RW dilarang menjadi timses, karena mereka itu harus bekerja secara independen. Tidak boleh berpihak. Ditakutkan, ketika terjadi konflik di lingkungannya, maka RT harus menjadi mediator dan stabilator. Nah, kalau RT atau RW sudah terlibat menjadi timses salahsatu peserta Pemilu, maka tidak akan independen lagi mereka bekerja," terang Fardinan.
Untuk itu, mantan Ketua KNPI PALI itu menyarankan agar kelancaran tugas bersama dan keleluasaan dalam bekerja, sebaiknya dipilih salahsatu.
"Mau pilih jadi timses ataupun ikut caleg, atau tetap menjadi penyelenggara pemerintahan. Untuk menghindari konflik kepentingan. Memang sekali lagi kami sampaikan, tidak ada aturan yang melarang atau mengikat. Tapi lebih kepada asas kepatutan dan kepantasan," ujarnya.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Fardinan mengingatkan untuk bersikap netral dan independen.
"Kalau hanya datang pada saat kampanye peserta Pemilu, tidak apa-apa. Karena sebagai warga sipil yang memiliki hak memilih, ASN juga punya hak untuk mengetahui visi misi kampanye peserta Pemilu. Tapi jangan menggunakan atribut, memperagakan simbol atau bahkan nomor urut. Karena jelas itu bentuk pelanggaran," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Ia meminta agar tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh profesi yang hadir bisa membantu Bawaslu PALI untuk melakukan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Bumi Serepat Serasan.
"Mari bersama kita ciptakan Pemilu di kabupaten PALI yang aman damai, berintegritas dan bermartabat," pungkasnya.
Sementara itu, Lestrianti Ketua Bawaslu PALI, menerangkan bahwa Pengawasan Pemilu Partisipatif dimaksudkan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat dalam pengawasan pelaksanaan setiap tahapan Pemilu.
"Bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu, silahkan melaporkan kepada Bawaslu PALI.
Lestrianti juga mengatakan Program Pengawasan Partisipatif diantaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan dan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
"Ada juga kampung Pengawasan Partisipatif serta Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Dari beberapa program itu, tentunya bertujuan untuk mewujudkan Pemilu Berintegritas dan Bermartabat," ujarnya.
Digelarnya sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif diharapkan para peserta bisa menyambung informasi yang disampaikan Bawaslu PALI ke masyarakat.
"Kemudian dari masyarakat tadi, disampaikan lagi masyarakat yang lainnya. Sehingga informasi yang hanya diketahui oleh para peserta yang hadir, menjadi berkembang dan masif," tukasnya.
"Suksesnya Pemilu tidak hanya menjadi tugas dari penyelenggara saja, tetapi semua pihak, seluruh elemen masyarakat. Jadi mari bapak ibu, kita sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan aman dan damai di kabupaten PALI," pungkasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment