Aksi Ilegal Tapping Tertangkap Basah, Polres PALI Gulung Dua Pelaku


PALI. SININEWS.COM-- Aksi ilegal tapping atau pencurian minyak mentah di sumur IBT-002 PT. PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan, yang berlokasi di Talang Sebane Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI tertangkap basah oleh security dibantu tim Pam BKO TNI.


Aksi pencurian minyak mentah milik perusahaan plat merah itu tertangkap basah pada Kamis 16 November 2023 kemarin.


Dua tersangka pun digulung dan diamankan ke Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kedua terduga pelaku tersebut bernama Redi  (53) warga asal Talang Sebane Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Dan Jupriadi (38) yang merupakan warga asal Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)


Kedua terduga pelaku tertangkap basah oleh pihak security PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan dibantu tim Pam BKO TNI, disaat mereka tengah melakukan aksi pencurian tersebut.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.


Menurutnya kedua terduga pelaku ini diamankan Polisi berdasarkan LP / B / 165 / XI /2023/ SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 16 November 2023.


" Benar, mereka sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira kepada wartawan pada Jumat 17 November 2023.


Kasat Reskrim Polres PALI ini menegaskan, kedua terduga tersangka pelaku tersebut diamankan, setelah ditangkap oleh pihak scurity dan tim Pam BKO TNI di TKP.


" Security dan Tim Pam BKO TNI menangkap tangan kedua pelaku yang sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve/pompa sumur yang ada di TKP," jelasnya.


Kemudian Lanjutnya, di dalam kebun karet milik terduga pelaku Redi di temukan tempat penyulingan minyak mentah, karena di temukan barang bukti (BB) dua buah drum yang berisi minyak mentah.


Selain itu juga kata IPTU Yudistira, ada satu buah selang plastik, satu buah kunci pipa inggris, dan satu buah drigen, atas kejadian tersebut pihak PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.600.000 rupiah.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua (2) buah drum besi warna hitam ukuran 200 liter, dan Minyak mentah cair warna hitam sebanyak 200 liter.


Ada juga 1 buah selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, 1 buah kunci pipa inggris warna orange, dan 1 buah dirigen warna hitam ukuran 30 liter.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts